115 Travel Ditangkap Polisi, Tawarkan Tarif Mudik Hingga Rp400 Ribu

Polisi melakukan inspeksi kendaraan yang diduga akan mudik. (sumber foto: Antara)

RADARSUKABUMI.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan travel gelap. Mereka memaksakan diri mengangkut warga mudik pada periode pengetatan menjelang larangan mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini menawarkan jasanya kepada warga melalui media sosial. Mereka memasang tarif perjalanan lebih tinggi, dibanding harga normal.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi, mereka mematok biaya lebih tinggi dari biasanya,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (30/4).

Harga yang dipatok oleh pelaku travel gelap sekitar Rp 50-200 ribu lebih tinggi dari harga normal. Agar masyarakat tertarik, travel gelap memberikan jaminan bagi pemakai jasa sampai di kampung halaman.

“Contohnya Jakarta Cilacap Rp 300 sampai Rp 350 ribu padahal Rp 200 ribu. Ke lampung Rp 400 ribu padahal biasa Rp 300 sampai Rp 350 ribu. Rata-rata memasang tarif di atas normal,” jelas Sambodo.

Selain itu, travel gelap ini juga tidak memgharuskan penumpangnya melakukan tes swab atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu tentu bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

“Penumpang tidak ada menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada. Padahal berdasarkan adendum Gugus Tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik antigen genose atau PCR,” pungkas Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap. Kendaraan ini tertangkap basah saat hendak mengantar warga mudik tidak memenuhi syarat selama masa pengetatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini terjaring razia dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021. Kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan.

“Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka diberikan penindakan tilang,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).

Sambodo menjelaskan, ratusan travel gelap ini diamankan karena melanggar izin trayek yang tidak untuk peruntukannya. Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar.

Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (jpc/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *