KPP Pratama Sukabumi Siap Menjaga Integritas

KOMITMEN KUAT: Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor dan Kepala KPP Sukabumi, Sutan Andi Gunawan Siregar salam komando dan siap menjaga integritas.

SUKABUMI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan penyematan pin Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan penandatanganan fakta integritas secara simbolis yang diselenggarakan di Halaman KPP Pratama Sukabumi, Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi pada Selasa (8/12/2020).

Acara yang mengusung tema ‘Jaga Integritas Diri, Pulihkan Negeri Kala Pandemi’ ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor dan Kepala KPP Pratama Sukabumi, Sutan Andi Gunawan Siregar serta dihadiri sejumlah pegawai.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, korupsi merupakan extraordinary crime atau tindakan kriminal luar biasa yang harus dijauhi setiap pegawai pajak.

“Salah satu cara untuk menghindarkan diri dari praktik KKN yakni, dengan memperkuat integritas serta kejujuran pegawai yang tentunya dimulai dari masing-masing individu,” kata Neilmaldrin kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/12).

ANTUSIAS: Para pegawai KPP Pratama Sukabumi foto bersama Kakanwil DJP Jawa Barat I, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, lanjut Neilmaldrin, tantangan yang dihadapi petugas pajak juga bertambah seiring kondisi dunia yang dipengaruhi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19. Dalam masa pandemi seperti ini, di satu sisi petugas pajak haruskan selalu memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.

“Di sisi lain diharapkan untuk bisa mencapai target penerimaan yang ada. Namun, tantangan tersebut tentunya menjadi batu loncatan bagi petugas pajak untuk selalu berinovasi dalam pelayanan dan memberikan kinerja yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPP Sukabumi, Sutan Andi Gunawan Siregar berpesan agar selalu menjaga integritas dan kesehatan dalam bekerja. Sehat berintegritas yang sehat. Hal ini sesuai dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak pada Hakordia tahun ini yaitu ‘Sehat Berintegritas Capai Penerimaan Tanpa Korupsi’.

“Kami berupaya menjaga integritas disetiap lini proses bisnis dan pelaksanaan tugas mulai dari level pelaksana sampai dengan kepala kantor. Hal ini, dilakukan untuk dapat memberikan pelayanan prima yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada masyarakat khususnya para wajib pajak (WP),” paparnya.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2017 Tentang Standar Kopetisi Jabatan Aparatur Sipil Negara, integritas merupakan salah satu persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.
“Integritas mempunyai makna konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma, etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen. Baik rekan kerja, bawahan langsung maupun pemangku kepentingan. Selain itu, juga harus bisa menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *