BPJamsostek: Petugas KPPS Harusnya Tetap Dapat Santunan

Kepala Kantor Cabang Utama BPJamsostek Sukabumi Emir Syarif Ismel

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Sukabumi menyoroti masalah petugas KPPS KPU Kota Sukabumi yang meninggal tapi tidak mendapatkan santunan.

Diberitakan sebelumnya oleh Radarsukabumi.com, seorang petugas KPPS bernama Makmun yang berusia 70 tahun, warga Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros meninggal pada 25 Mei 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang BPJamsostek Sukabumi Emir Syarif Ismel mengatakan, seharusnya setiap warga negara yang bekerja di bawah institusi pemerintah maupun swasta wajib diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukumnya adalah UU RI NO. 40 TAHUN 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Jadi berdasarkan undang-undang berlaku tersebut, siapapun itu wajib dilindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini petugas KPPS yang berjasa besar dalam Pemilu 2019, mereka pahlawan demokrasi. Itu wajib,” kata Emir kepada Radarsukabumi.com, Selasa (12/11/2019).

Emir pun mengaku turut berbelasungkawa atas insiden yang terjadi secara nasional ini. Kendati tidak ingin terlalu mempersoalkan, menurut Emir ke depan KPU harus bekerjasama dengan BPJamsostek dalam pelaksanaan pemilu.

“Kami dari BPJamsostek Sukabumi turut berduka atas musibah nasional ini. Untuk itu ke depan kami berharpa KPU dan BPJamsostek dapat bersinergi, bekerjasama. Jadi semua yang bertugas pada pemilu wajib dilindungi sebagai peserta BPJamsostek,” ujarnya.

“Seperti halnya para pekerja proyek, meskipun tidak terikat, tapi mereka pun wajib diikutkan jadi peserta BPJamsostek. Karena itu perintah undang-undang,” lanjut Emir.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, pejuang demokrasi yang tidak mendapatkan santunan atas nama Makmun. Pria yang meninggal di usia 70 tahun itu merupakan warga Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros.

“Pak Makmun ini meninggal pada 25 Mei. Sementara yang mendapatkan santunan itu yang meninggal sampai 9 Mei. Itu mengacu pada SK KPPS masa jabatan KPSS sampai 9 Mei,” kata dia.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *