Terungkap, Jasad Perempuan yang Ditemukan di Pinggir Jalan Gegerbitung Korban Pembunuhan

BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didampingi kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti dan Plh Kasat Reskrim menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didampingi kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti dan Plh Kasat Reskrim menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Polisi berhasil mengungkap misteri penemuan jasad Lili (50), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur, yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Pasir Sireum, Desa Sukamanah.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyatakan kepada media bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Gegerbitung, Lili diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Tony Prasetyo Yudhangkoro, jajaran kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial WS (35), warga Kecamatan Gegerbitung, dan NAA (30), warga Kabupaten Cianjur.

“Pasca penemuan mayat korban, polisi melaksanakan penyelidikan, mengecek kondisi, ada simpulan awal bahwa ada dugaan kekerasan atau penganiayaan, kematian tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa korban telah dibunuh,” ujar Tony Prasetyo didampingi Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti. Rabu, 3 Juli 2024.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti menjelaskan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, korban dan dua orang tersangka berkenalan pada Senin, 25 Juni 2024, di sebuah penggadaian di wilayah Kabupaten Cianjur. Kemudian, pada Selasa, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertamu ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang.

Pada hari yang sama, korban meminta para tersangka menemaninya menagih utang di wilayah Cianjur dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B 2245 TKU.

Ditegaskan Bayu Sunarti, saat korban tengah menagih utang di sebuah rumah, kedua tersangka menunggu di dalam mobil sambil merencanakan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban dengan maksud untuk mengambil gelang dan uang. Rencana tersebut sudah diniatkan saat mereka berkenalan di penggadaian sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *