PSBB Sukabumi Kembali Dilanjut Hingga 14 Juni, TNI-Polri Disiagakan

Pemeriksaan pengendara di Cek Poin Ciawi PSBB Kabupaten Bogor.

SUKABUMI – Setatus Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Sukabumi kembali bakal diberlakukan. Untuk di Kota Sukabumi, meskipun masuk pada level 2 warna biru, namun berdasarkan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.017/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jabar dan keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 dan hasil evaluasi, maka akan dilakukan perpanjangan pemberlakuan PSBB.

Itu artinya, Pemkot Sukabumi sendiri menyatakan bahwa PSBB di wilayah Kota Sukabumi masih terus dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dari surat yang diterima Radar Sukabumi, menyatakan bahwa diluar Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi), PSBB dilanjut selama 14 hari kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, memang hasil dari evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi berada pada level 2 warna biru.

Hal ini dimaksudkan bahwa Kota Sukabumi dinyatakan moderat dan dapat melakukan aktivtas perekonomian 90 persen.

“Ada 27 daerah kabupaten kota di Jabar mendapatkan rapot masing-masing soal PSBB. Nah, Kota Sukabumi masih level dua warna biru, maka diperkenankan untuk melakukan pelonggaran,” kata Achmad Fahmi beberapa waktu lalu kepada Radar Sukabumi.

Kendati PSBB di Kota Sukabumi masih berlanjut, namun Pemkot Sukabumi melakukan pelonggaran. Salah satunya adalah jam operasional toko.

“Jadi karena ini PSBB Provinsi Jabar maka PSBB di Kota Sukabumi tetap lanjut. Namun kami lakukan kebjakan pelonggaran salah satunya adalah jam operasional toko,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan tetap dilakukan oleh pihak Pemkot Sukabumi bersama dengan Forkopominda sepert TNI Polri. “Tentunya pengawasan tetap kami lakukan bahkan rapid test masif akan terus kami lakukan seperti di pusat keramaian,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *