Pria asal Citamiang Ini Hampir Merusak 400 Orang karena Ulahnya

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat-obatan tanpa izin edar. Kali ini, polisi membekuk DW (35) di sebuah rumah yang beralamat Jalan Tipar, Kecamatam Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (7/8) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maruf Murdianto mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat total 100,65 gram. Barang haram ini masing-masing telah disiapkan di dalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, sembilan buah plastik krip bening berukuran sedang dan tiga buah plastik krip bening yang disimpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kami tangkap,” kata Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, Rabu (12/8).

Selain sabu, lanjut Ma’ruf, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan sejenis Tramadol HCI tanpa ijin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku didalam sebuah tas hitam. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dilakukannya tersebut, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada Polri.

“Ya, pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada Kepolisian tentang Kamtibmas bahkan peredaran narkoba yang terjadi,” ungkapnya.

Ma’ruf mengulas, bila narkoba yang cukup banyak ini beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat maka berapa banyak orang yang akan jadi korban. Dengan adanya pengungkapan ini, setidaknya telah menyelamatkan 400 orang dari jeratan narkoba jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.

“Kami, akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.

“Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba lainnya masih sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *