Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciemas, Aiptu Feri Sahromi mengaku, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga. Lalu, berkoordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk mengevakuasi korban di dalam lubang tersebut.
“Kita mengevakuasi korban di lubang bekas tambang emas butuh proses dengan cara setelah 30 menit lalu menggunakan 3 alat blower penghisap zat beracun dan mengangkat korban kepermukaan dalam keadaan meninggal dunia,” papar Feri.
Setelah berhasil dievakuasi, korban kemudian dibawa ke rumah duka yang tidak jauh dari lokasi bekas galian tambang emas. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan atau visum. Keluarga korban menganggap kejadian tersebut sudah musibah dan tidak ada unsur kesengajaan,” tandasnya.(cr1/t)






