a. perjalanan dengan sifat mobilitas, dilakukan dengan pembatasan antar provinsi;
b. bagi masyarakat yang sakit, dianjurkan untuk melakukan isolasi secara mandiri;
c. rumah sakit melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional maupun jenis layanan;
d. fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan secara normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, jumlah pengunjung maupun jenis layanan;
e. aktivitas di perkantoran berjalan normal, baik pengaturan mengenai jam operasional, namun pegawai bekerja dengan menjaga jarak;
f. aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel;
g. aktivitas perbankan dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, 25 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH, dan menerapkan jadwal piket pegawai, serta membatasi pengunjung sebanyak 70 persen dari kapasitas gedung;
h. aktivitas di lokasi wisata dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas;
i. aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional secara normal, dan jumlah pekerja secara proporsional dengan menjaga jarak;
j. aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dengan 50 persen dari okupansi meja;
k. aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas pengunjung;
l. aktivitas di supermarket bahan makanan pokok dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
m. aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas pengunjung;
n. aktivitas di pasar tradisional dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar;
o. aktivitas di sekolah dilaksanakan dengan jam operasional normal dengan pembatasan siswa sebanyak 50 persen dan memberlakukan sistem shift belajar;
p. aktivitas di area publik: 1. taman, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 2. perpustakaan, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 3. terminal/stasiun/bandara, dilaksanakan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung normal; 4. tempat ibadah, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah maksimum 75 persen dari kapasitas tempat ibadah; dan 5. penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan.
q. aktivitas di sawah, dilaksanakan secara normal;
r. aktivitas di kolam/danau/sungai/laut, dilaksanakan secara normal;
s. aktivitas di kandang, dilaksanakan secara normal;
t. aktivitas di hutan, dilaksanakan secara normal;
u. aktivitas pembangunan dan renovasi perumahan, jalan dan jembatan, dilaksanakan secara normal, baik jam operasional, jumlah pekerja maupun zonasi; dan
v. aktivitas transportasi publik, baik jam operasional, maupun jumlah penumpang dilaksanakan secara normal.




