Kini, dari kursi pemerintahan desa, Heni harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan jalan pintas untuk memperkaya diri.
“Vonis ini bukan sekadar hukuman, tapi peringatan agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel. Setiap rupiah dari rakyat harus kembali untuk rakyat,” tegas pihak Kejaksaan.(den/d)






