Sudah 12 tahun berturut-turut penerimaan perpajakan gagal memenuhi target yang ditetapkan. Reformasi perpajakan pertama-tama harus menyasar fondasi struktural. Perluasan basis obyek pajak sebagaimana yang tercantum dalam RUU KUP akan sia-sia jika strukturalnya belum direformasi.
Sektor UMKM juga perlu didorong menjadi salah satu pilar penguatan ekspor. Saat ini daya beli di dalam negeri belum sepenuhnya pulih. Padahal konsumsi rumah tangga memiliki porsi 57 persen terhadap pembentukan PDB.
“Terakhir, pemerintah perlu mengelola utang secara bijak dan penuh kehati-hatian. Posisi utang pemerintah per Juni 2021 berada di angka Rp 6.554,56 triliun. Banyaknya utang akan menjadi beban bagi APBN dan perekonomian,” tandasnya.






