Cemburu, Gadis Cantik Asal Cianjur Dibakar Kekasihnya, Pelaku : Dia pacaran Lagi dengan Laki-laki Lain

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. “Untuk ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *