Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, rapat dewan pengupahan ini, sangat penting dilakukan untuk mengusulkan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi.
“Kami bersyukur kegiatan ini berjalan lancar dan bisa dibilang sangat kondusif. Iya, meskipun tadi ada dari para buruh yang melakukan aksi untuk mengawal rapat dewan pengupahan, tapi semua berjalan lancar,” jelas Tedi.
Setelah selesai melakukan rapat dewan pengupahan, sambung Tedi, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akan membuat surat rekomendasi oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur melalui Bupati Sukabumi.
“Setelah itu, Gubernur Jabar Insya Allah karena dalam Permenaker itu tanggal 18 Desember 2024 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka khusus Jawa Barat paling lambat itu harus sudah ke provinsi pengusulan upahnya. Insya Allah, karena selesai paling lambat besok sudah kami sampaikan ke provinsi hasil rapat dewan pengupahan ini,” bebernya.
Sewaktu melakukan rapat dewan pengupahan, kata Tedi, semua unsur yang terlibat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, telah mendukung kenaikan upah buruh untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Presiden Prabowo.
“Iya, semua mendukung kenaikan 6,5 persen. Hanya saja, APINDO menolak kenaikannya. Itu masing-masing punya pendapat dan pertimbangan. Makannya dituangkan kenapa mereka menolak alasannya apa. Saya tidak bisa menyebutkan disini secara rinci alasan APINDO itu, menolak. Karena ada di berbagai pertimbangan yang menyebutkan bahwa mereka menolak,” tandasnya.
Meskipun pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi ini, telah mendapatkan penolakan dari APINDO, perihal kenaikan upah 6,5 persen. Namun, ia memastikan hasil dari rapat tersebut akan dilampirkan melalui berita acara untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, meskipun APINDO menolak, tetap rekomendasi akan kami lampirkan berita acara, nanti yang mempertimbangkan naik dan tidaknya upah itu disana (provinsi). Kami dari kabupaten hanya memberikan rekomendasi bahwa upah buruh di tahun 2025 itu, naik 6,5 persen sesuai Pak Presiden,” pungkasnya. (Den)






