Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD)  Kabupaten  Sukabumi Tahun 2020

RADARSUKABUMI.com – Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2020, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

A. Gambaran Umum Daerah

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu dari 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terletak di selatan Provinsi Jawa Barat dengan jarak tempuh 96 Km dari Ibukota Provinsi Jawa Barat (Bandung) dan 119 Km dari Ibukota Negara (Jakarta). Meskipun Kabupaten Sukabumi terlahir pada tanggal 10 September 1870, namun secara formal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.

Kabupaten Sukabumi memiliki 47 Kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi adalah 4.162 km2 atau 416.220,94 ha (11,21% dari luas Jawa Barat atau 3,01% dari luas Pulau Jawa). Wilayah Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di sebelah utara, Samudera Indonesia di sebelah selatan, wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Samudera Indonesia di sebelah barat dan wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat di sebelah timur.

Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang beriklim tropis dengan suhu rata-rata adalah 250C – 300C, memiliki tipe iklim B (basah) dengan curah hujan rata-rata per tahun adalah 2.500-3000 mm.  Topografi wilayahnya sangat variatif mulai dari wilayah dengan tingkat kelerengan yang datar, landai, curam sampai dengan sangat curam dengan rata-rata slope 18,6%. Bentuk permukaan tanah (morfologi) pada umumnya bervariasi dari datar, bergelombang, berbukit, sampai bergunung. Ketinggian wilayahnya dari 0 sampai dengan 2.958 m dpl (puncak Gunung Gede). Daerah datar umumnya terdapat di daerah pantai dan kaki gunung yang sebagian besar merupakan persawahan. Sementara sebagian daerah selatan merupakan daerah pesisir dan berbukit dengan ketinggian berkisar 0 – 2.960 m dpl. Struktur geologi wilayah Kabupaten Sukabumi terbagi menjadi zona utara dan zona selatan, dengan batas Sungai Cimandiri yang mengalir dari arah timur laut ke barat daya. Zona utara merupakan kawasan yang dipengaruhi oleh vulkan, dengan jenis tanah bertekstur sedang (tanah lempung) dan termasuk ke dalam tanah dengan kedalaman tanah sangat dalam (lebih dari 90 cm). Jenis tanah di bagian utara pada umumnya terdiri dari tanah latosol, andosol dan regosol. Kondisi ini menyebabkan lahan di zona utara sebagian besar merupakan lahan subur, dimana terdapat kawasan perkebunan, persawahan dan kegiatan pertanian lainnya.

Sedangkan zona selatan merupakan kawasan yang berbukit-bukit dengan kedalaman tanah kurang dalam (kurang dari 90 cm) dan cenderung kurang subur sehingga kawasan ini cenderung dimanfaatkan untuk pertanian lahan kering, perkebunan dan kehutanan. Jenis tanah di bagian tengah pada umumnya terdiri dari latosol dan podzolik, sedangkan di bagian selatan sebagian besar terdiri dari laterit, grumosol, podzolik dan alluvial. Jenis tanah ini termasuk tanah yang agak peka erosi dan longsor. Di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak dijumpai mata air berasal dari dasar lembah atau kaki perbukitan. Munculnya mata air dari tempat-tempat tersebut disebabkan adanya lapisan batuan kedap air di bawahnya, sehingga peresapan tidak terus ke dalam melainkan ke arah lateral dan muncul di kaki-kaki tebing/lembah atau kaki perbukitan. Sementara air permukaan yang sebagian besar terdiri atas sungai-sungai dan anak-anak sungainya membentuk 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu: DAS Cimandiri, DAS Ciletuh, DAS Cipelang, DAS Cikaso, DAS Cibuni  dan DAS Cibareno.

Gambaran jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi sampai dengan semester kedua tahun 2020 berjumlah 2.626.762 jiwa terdiri 1.333.443 laki-laki dan 1.293.319 perempuan dengan Rata-rata kepadatan penduduk sebesar 631 orang per Km2. Berdasarkan struktur umur, penduduk Kabupaten Sukabumi yang paling banyak adalah yang berusia antara 0-5 tahun dan yang paling sedikit adalah yang berusia diatas 96-100 tahun. Sedangkan berdasarkan pendidikannya, didominasi  penduduk yang tamat SD sederajat. Sementara berdasarkan pekerjaan/mata pencahariannya, sebagian besar berprofesi sebagai petani/buruh tani dan nelayan.

B. CAPAIAN KINERJA INDIKATOR KINERJA MAKRO

Capaian Indikator makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara umum. Capaian Kinerja Makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.

Rumusn – (n-1)  /n-1  x 100%

No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Tahun 2019 Capaian Kinerja

Tahun 2020

Perubahan

(%)

(1) (2) (3) (4) (5)
1 Indeks Pembangunan Manusia 66,87 66,88 0,01
2 Angka Kemiskinan 6,22 7,09 13,99
3 Angka Pengangguran 7,99 9,60 20,15
4 Pertumbuhan Ekonomi 5,81 -1,08 -118,59
5 Pendapatan Per Kapita Rp. 27,33 (juta) Rp. 27,33 (juta) 0
6 Ketimpangan Pendapatan ( Gini Ratio) 0,35 0,33 -5,71
  1. Indikator Pembangunan Manusia

                    IPM merupakan indeks komposit yang menggabungkan tiga komponen essensial kualitas hidup yaitu kesehatan melalui indikator Angka Harapan Hidup (AHH), pengetahuan melalui gabungan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan ekonomi melalui indikator Pengeluaran Per Kapita yang disesuaikan (PPP). Oleh karena itu, IPM sering dijadikan sebagai salah satu indeks acuan pembangunan suatu daerah untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, IPM Jawa Barat terhadap Target IPM Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 1. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Target Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (poin)

IPM Kabupaten Sukabumi mengalami trend yang meningkat dari 65,13 poin pada tahun 2016 menjadi 66,88 poin pada tahun 2020. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, IPM Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah IPM Jawa Barat. IPM Jawa Barat sebesar 70,05 poin pada tahun 2016 dan meningkat menjadi 72,09 poin pada tahun 2020. IPM Kabupaten Sukabumi berada diatas target yang ditentukan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dimana target yang diharapkan pada tahun 2020 sebesar 66,08 poin, sedangkan realisasi IPM Kabupaten Sukabumi sebesar 66,88 poin. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota Se Jawa Barat  tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar dibawah ini :

Sumber: BPS Jawa Barat, 2021 Gambar 2. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020

BPS mengelompokkan tingkat pembangunan manusia menjadi empat kelompok, yaitu tingkat pembangunan rendah ((IPM<60), sedang (60<IPM>70), tinggi (70<IPM>80), dan sangat tinggi (IPM>80), sehingga Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pembangunan manusia yang sedang. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sukabumi berada diposisi keempat terbawah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat. Namun demikian, Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ke empat belas teratas dengan pertumbuhan IPM sebesar 0,01 persen pada tahun 2020.

  • 1. Harapan Lama Sekolah

Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya waktu sekolah yang dirasakan oleh anak pada umur tertentu, digunakan untuk mengidentifkasi kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang pendidikan. Angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi. dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar berikut.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021
Gambar 3. Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 (%)

Data menunjukkan angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan, namun perubahannya tidak signifikan dan cenderung stagnan. Sepanjang tahun 2016 sampai 2020 HLS Kabupaten Sukabumi belum mencapai target yang ditetapkan,  peningkatannya hanya sebesar 0,16 persen, dan angka tersebut berada dibawah rata-rata HLS kabupaten/kota di Jawa Barat. Target Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya bergerak secara linier dan meningkat secara signifikan, sedangkan realisasi dari persentase harapan lama sekolah bergerak secara tidak signifikan.

Rata-rata penduduk yang masuk jenjang pendidikan formal di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 memliki peluang untuk bersekolah selama 12,23 tahun. Artinya, rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk menamatkan sekolah hingga lulus Sekolah Menengah Atas atau D1. Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi yang cenderung stagnan dapat disebabkan oleh kesamaan antara proporsi peningkatan jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang bersekolah pada usia tertentu, sehingga menyebabkan angka harapan lama sekolah mengalami peningkatan yang rendah. Harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi berada di peringkat 19 dari kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2020, dengan angka HLS paling tinggi yaitu Kota Bandung sebesar 14,20 tahun.

  • 2. Rata-rata Lama Sekolah

Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Indikator ini menjadi acuan utama untuk melihat keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Upaya-upaya pembangunan pendidikan yang direpresentasikan dalam program dan kegiatan pada Urusan Pendidikan. Trend perkembangan RLS Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar di bawah ini :

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021
Gambar 4. Trend Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2020.

RLS Kabupaten Sukabumi terus mengalami trend yang meningkat dari 6,74 tahun pada tahun 2016 menjadi 7,07 tahun pada tahun 2020. RLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata RLS Jawa Barat, namun perkembangan indikator RLS telah melebihi target Rata-Rata Lama Sekolah kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Target RLS Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebesar 6,66 sedangkan realisasi atau capaian RLS sebesar 7,07. Hal tersebut menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Sukabumi hingga kelas satu Sekolah Menengah Pertama.

Apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada pada peringkat 3 terbawah. Namun kondisi tersebut telah meningkat dari posisi tahun 2019 dan lebih baik dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu. Melihat kondisi ini, penguatan program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan indikator RLS Kabupaten Sukabumi perlu ditingkatkan dengan beberapa cara seperti, penguatan program-program pendidikan pendidikan masyarakat, beasiswa transisi serta beasiswa rawan DO.  Perbandingan RLS Kabupaten Sukabumi dengan RLS Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021
Gambar 5. Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020
  • 3.  Angka Harapan Hidup

Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Trend Perkembangan Usia Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016 – 2020, dan perbandingannya dengan Kabupaten/kota lain di Jawa barat pada tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.

Gambar 7. Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020

Angka harapan hidup Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2016 tercatat angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar 70,14 tahun dan meningkat menjadi 70,97 tahun pada tahun 2020. Namun demikian, angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata angka harapan hidup Jawa Barat. Angka Harapan Hidup rata-rata penduduk Jawa Barat pada tahun 2016 sebesar 72,44 tahun dan meningkat menjadi 73,04 tahun pada tahun 2020. Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada diatas target Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada di posisi ketiga terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se Jawa Barat pada tahun 2020. Berdasarkan UNDP menentukkan Angka Harapan Hidup terendah seseorang selama 25 tahun, dengan Angka Harapan Hidup terlama seseorang selama 85 tahun. Penentuan tersebut merupakan pengukuran atau perkiraan Angka Harapan Hidup yang wajar, yang dapat dicoba untuk dicapai oleh penduduk sebuah negara selama generasi mendatang.

  • 4. Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity)

Trend perkembangan PPP Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020, serta perbandingannya dengan rata-rata PPP Jawa Barat dan PPP Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat secara rinci dapat dilihat pada Gambar berikut :

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021
Gambar 8. Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dan Target Sukabumi Tahun 2016 – 2020 (Ribu Rupiah)

Pengeluaran per kapita disesuaikan atau Purchasing Power Parity (PPP) merupakan indikator ekonomi yang dapat menggambarkan standar hidup layak penduduk. PPP dijadikan sebagai besaran daya beli masyarakat di suatu daerah, upaya pembangunan di sektor ekonomi, pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar kualitas kehidupan masyarakat lebih baik. Pada tahun 2016 Kabupaten Sukabumi memiliki daya beli masyarakat sebesar Rp.8.077.000 per kapita/tahun. Besaran ini terus meningkat sampai tahun 2019, tetapi menurun pada tahun 2020 menjadi Rp.8.823.000 per kapita/tahun.

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021
Gambar 9. Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota Se Jawa Barat tahun 2020

Daya beli Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata daya beli Jawa Barat, dimana pada tahun 2016 daya beli masyarakat Jawa Barat berada pada level Rp.10.035.000 per kapita/tahun dan meningkat menjadi Rp.10.845.000 per kapita/tahun pada tahun 2020. PPP Kabupaten Sukabumi berada diatas target yang diharapkan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Di samping itu, jika dibandingkan dengan daya beli masyarakat di Kabupaten/kota lain di Jawa Barat pada tahun 2020, daya beli masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada pada kelompok di bawah rata-rata Jawa Barat. Hal ini juga disebabkan terdapat 3 daerah yang memiliki daya beli yang sangat tinggi, yaitu Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Depok.

2. Angka Kemiskinan

     Menurut BPS penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan yang di tetapkan, atau ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Persentase penduduk miskin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan target Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar berikut.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021
Gambar 10. Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dengan Jawa Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016-2020 (%)

Data pada Gambar 10 menunjukkan tingkat kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan setiap tahunnya, pada tahun 2016 tingkat kemiskinan sebesar 8,13 persen dan mengalami penurunan menjadi sebesar 6,22 persen pada tahun 2019. Namun pada Tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu sebesar 7,09 persen, sebagai dampak terjadinya pandemi Covid-19. Namun angka tersebut telah melebihi target Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai 2020, dan telah lebih unggul dari tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang masih tinggi. Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menetapkan tingkat garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp.328.284 per kapita per bulan. Sehingga pada tahun 2020 tingkat kemiskinan Kabupaten Sukabumi sebesar 7,09 persen, atau sebesar 7,09 persen penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki pengeluaran kurang dari Rp.328.284 per kapita per bulan yang dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Besaran indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021
Gambar 11. Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%)

Data menunjukkan indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan sampai 2019 dan kenaikan pada tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan gap atau kesenjangan pengeluaran penduduk miskin dengan garis kemiskinan semakin menaik pada 2020. Pengeluaran penduduk yang tergolong miskin cenderung menurun, dan berada semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Nilai indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi lebih baik dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat dari tahun 2015 – 2020.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021
Gambar 12. Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%)

Indeks keparahan kemiskinan menggambarkan ketimpangan pendapatan antara penduduk miskin, atau penyebaran pengeluaran penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Data menunjukkan perubahan indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa barat yang mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai tahun 2019, namun pada tahun 2019 dan 2020 mengalami peningkatan baik untuk keparahan kemiskinan dan kedalaman kemiskinan. Hal tersebut menunjukkan diantara kelompok penduduk miskin ketimpangan pengeluarannya mulai menurun dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Namun kondisi tersebut meningkat pada tahun 2020, kondisi tersebut sejalan dengan tingkat persentase kemiskinan Kabupaten Sukabumi yang meningkat pada tahun 2020, salah satunya disebabkan oleh PDRB per kapita penduduk Kabupaten Sukabumi yang menurun.

Secara umum, kondisi perekonomian Kabupaten Sukabumi periode tahun 2016 hingga 2019 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik. Namun selama tahun 2020 tingkat keparahan kemiskinan meningkat dengan nilai PDRB yang menurun, angka kemiskinan meningkat baik dari kedalaman dan keparahan kemiskinan, dan Laju Pertumbuhan Ekonomi dikisaran -1,08, hal ini dikarenakan pandemic Covid-19 yang menurunkan ekonomi.

3. Tingkat Pertisipasi Angkatan Kerja

Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang termasuk kedalam angkatan kerja, dimana persentase TPAK didapatkan dari perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas dikalikan dengan 100 persen. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar berikut.

Tingkat partisipasi angkatan kerja digunakan untuk mengidentifikasi besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Semakin tinggi nilai TPAK suatu daerah maka semakin tinggi kesempatan kerja yang tersedia di daerah tersebut. Data menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Sukabumi menurun setiap tahunnya, namun angka tersebut masih dalam range target Kabupaten Sukabumi sebesar 55-70 persen. Penurunan TPAK kemungkinan disebabkan oleh semakin tingginya jumlah angkatan kerja yang tidak terserap di pasar kerja khususnya di tahun 2020 dimana akibat pandemi covid banyak terjadi PHK.

Tingkat partisipasi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi berada dalam range target, namun bergerak secara konvergen dengan TPAK Jawa Barat. Tingkat partisipasi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi cenderung menurun setiap tahunnya, sebaliknya rata-rata Jawa Barat menunjukkan pergerakan yang meningkat sampai tahun 2019. Namun pada tahun 2020 TPAK Jawa Barat mengalami penurunan 64,53. Hal tersebut menunjukkan, baik lapangan pekerjaan, kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi selalu lebih rendah dan tertinggal dari kondisi rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat.

4. Tingkat Pengangguran Terbuka  

Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 14.

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021
Gambar 14. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%)

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, TPT didapatkan dari perbandingan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dikalikan dengan 100 persen. Tingkat pengangguran terbuka digunakan untuk mengidentifikasi besaran persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap kedalam pasar kerja suatu daerah. Berdasarkan data, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga terdapat banyak penduduk usia angkatan kerja yang tidak terserap dalam lapangan pekerjaan di Kabupaten Sukabumi. Meningkatnya tingkat pengangguran terbuka dapat disebabkan oleh rendahnya kualitas sumberdaya manusia atau rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan perkerjaan. Sebesar 9,60 persen penduduk Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pengangguran, dimana angka tersebut lebih kecil dari angka tingkat pengangguran Jawa Barat pada tahun 2020 sebesar 10,46.

Secara angka, periode tahun 2016 hingga 2019 TPT Kabupaten Sukabumi berada dalam range target yaitu sebesar 7-9 persen, namun pada tahun 2020 TPT Kabupaten Sukabumi meningkat berada di luar range target Kabupaten Sukabumi yaitu 9,60. Berdasarkan data time series TPT Sukabumi setiap tahunnya cenderung meningkat berbanding lurus dengan penurunan TPAK. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan persentase TPT Jawa barat dari tahun 2016 hingga 2019 menunjukkan pergerakan yang membaik dan terus menurun setiap tahunnya, tetapi pada tahun 2020 baik TPT Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Berdasarkan hal tersebut, terdapat permasalahan mengenai sempitnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Sukabumi, sedangkan jumlah penduduk usia kerja akan meningkat setiap tahunnya dan hal tersebut diperburuk dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 ini. Apabila kondisi tersebut terus berlanjut, maka grafik tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi akan bergerak ke atas dan melebihi persentase rata-rata tingkat pengangguran terbuka kabupaten/kota di Jawa Barat.

5. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)

Salah satu titik tolak pembangunan suatu daerah yaitu dengan melihat pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi syarat utama atau indikator keberhasilan sebuah pembangunan. Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dan perbandingannya dengan target indikator makro Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Gambar 15.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 15. Trend Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016-2020

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil namun tetap mengalami pelambatan dan peningkatan pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2011 hingga tahun 2016 cenderung mengalami trend yang fluktuatif dengan gap peningkatan dan pelambatan pertumbuhan yang cukup tinggi. Laju ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil, memiliki trend pertumbuhan yang fluktuatif dengan gap perubahan yang cukup kecil apabila dibandingkan dengan rentang tahun 2011 hingga 2016.

Pada awal tahun 2011 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi sebesar 4,42 persen, kemudian menguat menjadi 6,38 persen pada tahun 2012, namun melambat kembali pada tahun berikutnya hingga 5,51 persen. Perekonomian Kabupaten Sukabumi tumbuh rata-rata sebesar 5,44 persen per tahun  pada rentang tahun 2011 hingga tahun 2015. Perekonomian Kabupaten Sukabumi pada rentang tahun 2016 hingga tahun 2019 tumbuh rata-rata sebesar 5,79 persen per tahun, pencapaian tersebut didorong oleh pertumbuhan berbagai sektor ekonomi. Apabila dibandingkan dengan Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat LPE Kabupaten Sukabumi berada diatas rata-rata Jawa Barat, dan pada tahun 2019 berada pada posisi ke-13. Hal tersebut menunjukkan, perekonomian Kabupaten Sukabumi telah stabil dan berada diatas rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pertumbuhan ekonomi (PDRB) Kabupaten Sukabumi di 2020 terkontraksi minus 1,08 persen atau menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai sebesar 5,07 persen. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang menurunkan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke 7 teratas dibandingkan dnegan kabupaten/kota di Jawa Barat. Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada tahun 2020 tercatat minus 2,44 persen. Namun pada triwulan IV 2020 sudah menunjukan adanya tren positif ada pertumbuhan 0,22 persen bila dibandingkan triwulan sebelumnya.

6. Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator kinerja pembangunan perekonomian daerah yang menunjukkan suatu besaran atau nilai tambah bruto (kotor) dari keseluruhan barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di Kabupaten Sukabumi yang timbul akibat adanya aktivitas ekonomi. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 1.

PDRB atas dasar harga konstan dapat digunakan untuk mengidentifikasi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sektor lapangan usaha dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi dapat menjadi salah satu indikator untuk mengetahui kinerja perekonomian Kabupaten Sukabumi secara riil.

Nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2019 meningkat setiap tahunnya, dan berada diatas target yang ditetapkan. Pada tahun 2016 nilai PDRB sebesar 39.447,01 (Miliar Rupiah), dan meningkat menjadi 46.703,62 (Miliar Rupiah) pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 angka tersebut menurun sebesar -1,08% atau menjadi 46.199,30 (Miliar Rupiah), hal ini disebabkan oleh melemahnya 10 sektor lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi, sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi  sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Namun angka tersebut berada diatas target indikator makro Kabupaten Sukabumi, dimana pada tahun 2020 target PDRB sebesar 45.224,56 (Miliar Rupiah) atau tercapai sebesar 102,16%.

Pada tahun 2020 sektor yang memiliki nilai tambah barang dan/jasa tertinggi dibandingkan sektor lain, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 8.861,25 (miliar rupiah), sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 8,332,8 (miliar rupiah), dan sektor industri pengolahan sebesar 7.932,58 (miliar rupiah). Nilai lapangan usaha yang paling tinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2020 adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Lapangan usaha tersebut mencakup segala pengusahaan yang didapatkan dari alam yang merupakan benda atau barang yang hidup, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan untuk kegiatan penjualan. Nilai lapangan usaha yang paling kecil yaitu Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang sebesar 16,14 (miliar rupiah). Lapangan usaha tersebut mencakup kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pengelolaan berbagai bentuk limbah baik rumah tangga maupun industri yang dapat mencemari lingkungan.

Pada tahun 2020, di Kabupaten Sukabumi tercatat tiga lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif disaat pandemi Covid-19, yaitu sektor informasi dan komunikasi dengan pertumbuhan sebesar 25,98%, diikuti pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang dengan pertumbuhan sebesar 20,45%, kemudian jasa pendidikan sebesar 5,09%. Tumbuhnya ekonomi digital Kabupaten Sukabumi hingga meningkat 25,98 persen, menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi tahun 2020.

Tiga lapangan usaha yang mengalami kontraksi tertinggi pada tahun 2020 adalah jasa perusahaan sebesar -10,17%, diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar -7,59%, kemudian sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar -5,05%. Kontraksi signifikan pada lapangan usaha tersebut antara lain disebabkan oleh pembatasan kegiatan masyarakat dan melemahnya daya beli masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2

Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menjadi landasan penentuan laju pertumbuhan ekonomi, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kinerja perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 tercatat minus 1,08 persen, mengalami pelambatan dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang menurunkan ekonomi di Indonesia. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 25,98 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan terendah dicapai oleh Lapangan Usaha Jasa Perusahaan sebesar minus 10,17 persen. Lapangan usaha informasi dan komunikasi masih memberikan andil pertumbuhan positif bagi Kabupaten Sukabumi.

7. Pendapatan Per Kapita (PDRB Per Kapita )

PDRB per kapita dapat menjadi ukuran kesejahteraan dan kemakmuran penduduk di suatu wilayah. PDRB per kapita didapatkan dengan perbandingan dari nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi terhadap jumlah penduduk. PDRB per kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 16.

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk di Kabupaten Sukabumi. PDRB per kapita mengalami peningkatan sejak tahun 2016 hingga 2019, dan pada tahun 2020 tidak mengalami pertumbuhan, yaitu masih di angka 27,33 Juta rupiah. Artinya, satu orang penduduk Kabupaten Sukabumi selama setahun pada tahun 2020 dapat memproduksi barang dan jasa atau memiliki pendapatan senilai 27,33 juta rupiah. Data menunjukkan realisasi PDRB per Kapita Kabupaten Sukabumi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 telah melebihi target yang ditetapkan sebagai target indikator makro Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2020 target PDRB per kapita pada RPJMD Kabupaten Sukabumi sebesar 22,31 Juta Rupiah, sedangkan realisasi PDRB per kapita sebesar 27,33 Juta Rupiah atau tercapai 122,50%.

Kenaikan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku belum mencerminkan kondisi ekonomi secara nyata atau yang sebenarnya, karena masih dipengaruhi oleh faktor inflasi. PDRB atas dasar harga konstan dapat mencerminkan pertumbuhan nyata ekonomi penduduk di Kabupaten Sukabumi. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi mencatat PDRB per kapita atas dasar harga konstan dari tahun 2014 hingga tahun 2020 terus mengalami peningkatan, namun nilainya lebih rendah dari PDRB atas dasar harga berlaku karena mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Pada tahun 2020 PDRB Per Kapita atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi sebesar 18,7 Juta Rupiah meningkat sebanyak 6,57 juta dari tahun 2010 sebagai tahun dasar perhitungan.

8. Ketimpangan Pendapatan (Indek Gini)

Indeks gini menunjukkan ketimpangan pendapatan antar masyarakat di suatu daerah.  Angka Koefisien Gini kurang dari 0,4 tingkat ketimpangan rendah, antara 0,4-0,5 tingkat ketimpangan sedang, dan lebih dari 0,5 tingkat ketimpangan tinggi. Pada tahun 2010, indeks gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,25 mengalami peningkatan pada Tahun 2020 yaitu 0,334. Selama periode 2011 sampai dengan 2020, indeks gini Kabupaten Sukabumi masuk kategori ketimpangan rendah karena kurang dari 0,4 poin.

Apabila nilai rasio gini berada pada rentang 0,20-0,35 poin, maka daerah/negara tersebut memiliki distribusi pendapatan yang cenderung merata (Todaro dan Smith, 2004:226). Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2020 ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata meskipun hampir menyentuh angka 0,334 poin. Namun dengan kondisi tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan yang relatif sedang menuju rendah dibandingkan kabupaten/kota lain, maka pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata pada level pendapatan yang rendah atau menengah.

Pada tahun 2020, indek gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,334, angka ini turun 0,013 poin jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 0,347. Bila dibandingkan dengan Jawa Barat, indeks gini Kabupaten Sukabumi memiliki angka lebih rendah. Indeks gini Jawa Barat pada Tahun 2020 sebesar 0,403. Bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, maka posisi indeks gini Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 berada pada posisi 4 dari 27 Kabupaten/kota. Dimana posisi kesatu adalah Kota Banjar dengan 0,312 poin, kemudian Kabupaten Indramayu dengan 0,319 poin, dan Kabupaten Karawang dengan 0,327 poin. Perkembangan indeks gini Kabupaten Sukabumi pada tahun 2010-2020 dapat dilihat pada Gambar 16, serta indeks gini Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 17.

Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021
Gambar 17. Trend Perbandingan Gini Ratio Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2010 – 2020 (poin)
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 18. Grafik Gini Ratio Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tahun 2020
  1. C. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN DASAR DAN INDIKATOR KINERJA KUNCI HASIL (OUTCAME)
 

NO

 

URUSAN

 

INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK)

 

CAPAIAN KINERJA

(1) (2) (3) (4)
1 Pendidikan 1.   Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD  91,10 %
    2.  Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 98,83 %
    3.   Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 96,57 %
    4.  Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 41,63 %
2 Kesehatan 1.    Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan  0,05 %

 

    2.    Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi 100 %

 

    3.    Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 96,36 %
    4.    Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 99,08 %

 

    5.    Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 104,03 %

 

    6.    Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 68,30 %

 

    7.    Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 97,54 %

 

    8.    Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 30,2 %

 

    9.    Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 43,85 %

 

    10. Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 84,23 %

 

    11. Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 72,94 %

 

    12. Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 106,28 %
    13. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 100 %

 

    14. Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 100 %

 

3 Pekerjaan Umum 1.    Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota 0

( Kewenangan Provinsi )

    2.    Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota 0

( Kewenangan Provinsi )

    3.    Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi 59,28 %

 

    4.    Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota 85,09 %

 

 

 

    5.    Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik 79,06 %

 

    6.    Rasio kepatuhan IMB kab/ kota 100 %

 

    7.    Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota 71,432 %

 

    8.    Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 46,50 %

 

    9.    Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 100 %

 

4 Perumahan Rakyat 1.    Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/ kota 100 %
    2.    Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program  91,58 %
    3.    Persentase kawasan  permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani 93,29 %

 

    4.    Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 4,92 %

 

    5.    Jumlah perumahan yang  sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 100 %

 

5 Ketentraman dan Ketertiban Umum 1.    Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100 %
    2.    Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan 100 %

 

    3.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 100 %
    4.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 67 %
    5.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 867.500
    6.    Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 61,11 %
    7.    Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 14 Menit
6 Sosial 1.    Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (indikator SPM) 100,59 %

 

    2.    Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat  dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota 103,64 %

 

7. Ketenagakerjaan 1.   Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja 80,95 %
    2.   Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 19,044 %

 

    3.   Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 80,95 %
    4.   Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) 100 %
    5.   Persentase Tenaga Kerja Yang Ditempatkan (Dalam Dan Luar Negeri) Melalui Mekanisme  Layanan Antar Kerja Dalam Wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi  26,82 %
8 Perlindungan Perempuan & Perlindungan Anak 1.    Persentase ARG pada belanja langsung APBD 56,59 %

 

    2.    Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait Kabupaten/Kota 0,02 %

 

    3.    Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) 3,22 %
9 Pangan Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) 43,81 %
10 Pertanahan 1.    Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan 100 %

 

    2.    Persentase Penetapan Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum 15,79 %

 

    3.    Tersedianya Lokasi Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal 100 %
    4.    Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee 100 %

 

    5.    Tersedianya tanah untuk masyarakat 100 %

 

    6.    Penanganan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi 100 %

 

11 Lingkungan Hidup 1.    Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten/ Kota 63,91 %
    2.    Terlaksananya Pengelolaan Sampah di Wilayah Kab/Kota 52,43 %

 

    3.    Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota 62,50 %

 

12 Administrasi Kependudukan dan Capil 1.    Perekaman KTP Elektronik  99,87 %

 

    2.    Persentase anak usia 01-7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 6,10 %
    3.    Kepemilikan akta kelahiran 99,08 %

 

    4.    Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama 60 %

 

13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1.   Persentase Pengentasan Desa Tertinggal 79,48 %
    2.   Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri 51,93 %
14 Pengendalian Penduduk dan KB 1.    TFR (Angka Kelahiran Total) 2
    2.    Persentase pemakaian kontrasepsi modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) 70,96 %

 

 

 

    3.    Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 15,93 [rata rata dari 5 kecamatan]
15 Perhubungan 1.    Rasio konektivitas Kabupaten/Kota 88 %

 

 

    2.    V/C Ratio di Jalan Kabupaten/Kota 0,28
16 Komunikasi dan Informatika 1.    Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo 3.66 %
    2.    Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi 64,87 %

 

    3.    Persentase Masyarakat Yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, mengetahui Kebijakan Dan Program Prioritas Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 69.99 %

 

17 Koperasi dan UKM 1.     Meningkatnya Koperasi yang berkualitas 41,64 %

 

    2.     Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha 0 %

 

18 Penanaman Modal Persentase peningkatan investasi di Kabupaten /Kota 25,14 %
19 Kepemudaan dan Olahraga 1.   Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 4,96 %
    2.   Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 41,88 %
    3.   Peningkatan prestasi olahraga 0
20 Statistik 1.    Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100 %

 

    2.    Persentase perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 100 %

 

21 Persandian Tingkat keamanan informasi pemerintah 31,94 %

 

22 Kebudayaan Terlestarikannya Cagar Budaya 40 %
23 Perpustakaan 1.    Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat 79,07 %
    2.    Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 12,93
24 Kearsipan 1.      Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 62 %
    2.      Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 10 %
25 Perikanan Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) dari seluruh kabupaten/ kota di wilayah provinsi (sumber data: one data KKP) 42,627 ton
26 Pariwisata 1.    Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan – 98,30 %
    2.    Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kab/Kota – 62,94 %

 

    3.    Tingkat hunian akomodasi 698,26 %

 

    4.    Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku 33,84  %
    5.    Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD 0,05 %
27 Pertanian 1.      Produktivitas pertanian per hektar per tahun 628,445 ton/ha
    2.      Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular

 

0 %
28 Energi dan Sumber Daya Mineral Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota 100 %
29 Perdagangan 1.    Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) 100 %

 

    2.    Persentase kinerja realisasi pupuk 35,04 %
    3.    Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang Berlaku 18.96  %.

 

30 Perindustrian 1.   Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten/Kota 10,09  %

 

    2.               2.   Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indicator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP  20 %

 

    3.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 642,424
    4.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi Industri Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait 100%
    5.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah Kab/Kota 100  %
    6.   Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini 27 Perusahaan (lap smstr 1)

 

12 Perusahaan (lap smstr 2)

 

90 Perusahaan

31 Transmigrasi Jumlah kawasan transmigrasi yang difasilitasi penetapannya 7   kawasan

 

 

NO URUSAN INDIKATOR KINERJA KUNCI CAPAIAN KINERJA
(1) (2) (3) (4)
1 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Perencanaan dan Keuangan) 1.   Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan 13,96 %

 

 

    2.   Rasio PAD 10.325.442,005
    3.   Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3
    4.   Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 2
    5.   Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) 73,85 %

 

    6.   Opini Laporan Keuangan 10 [sepuluh],  Enam kali berturut turut mendapat predikat WTP [Wajar Tanpa Pengecualian]
2 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Pengadaan) 1.   Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama  

= 0 %

 

    2.   Persentase Jumlah Pengadaan yang Dilakukan Dengan Metode Kompetitif 12,05 %
    3.   Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan 84,73 %
3 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Kepegawaian) 1.   Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah/ Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 192,8 %

 

    2.   Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 9,66 %

 

    3.   Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 100 %
4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Manajemen Keuangan) 1.   Budget execution: Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD 3,33 %

 

    2.   Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD  5,86 %
    3.   Assets Management Ya
    4.   Rasio Anggaran Sisa Terhadap Total Belanja Dalam APBD Tahun Sebelumnya  4,87 %
5 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Transparansi dan Partisipasi Publik) 1.   Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan  101,69 %

 

    2.   Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) 100 %

 

 

 

D. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA

1)  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (EPPD)

             Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020 oleh Kementrian Dalam Negeri, bahwa nilai LPPD Kabupaten Sukabumi mendapatkan skor 3,6123 dengan kategori  Sangat Tinggi, maka target RPJMD tahun 2019 mencapai 100%.

   2) Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Sebelumnya

              Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 belum dapat disajikan, hal tersebut karena masih dalam proses penilaian, sehingga opini BPK pada tahun 2020 menyajikan data tahun 2019, Opini BPK atas Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ( Enam  kali berturut-turut  WTP  dari tahun 2014 s.d. tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan WTP ).

E. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH

  APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2019  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggran 2020. APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 11 Tahun 2020 tentang 7Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2019 te8ntang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 105 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020.

a).  Pengelolaan Pendapatan Daerah

      Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah dikelompokkan atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah;
  2. Dana Perimbangan, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumberdaya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus; dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan pendapatan lainnya.

        Pada tahun 2020, Pendapatan Daerah tercapai sebesar 97,44% dari target, dengan rincian:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 105,86%
  2. Dana Perimbangan tercapai 96,92%
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tercapai sebesar 94,00%.

Target dan Realisasi Pendapatan Daerah

Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (unaudited)

 

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
4     Pendapatan 4.030.658.755.312,00 3.927.302.770.715,00 (103.355.984.597,00) 97,44
4 1   Pendapatan Asli Daerah 624.253.231.412,00 660.864.870.832,00 36.611.639.420,00 105,86
4 1 1 Pajak Daerah 253.852.000.000,00 271.104.869.700,00 17.252.869.700,00 106,80
4 1 2 Retribusi Daerah 21.332.000.000,00 22.272.616.631,00 940.616.631,00 104,41
4 1 3 Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

 

11.537.549.879,00 11.538.137.143,00 587.264,00

 

100,01
4 1 4 Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 337.531.681.533,00 355.949.247.358,00 18.417.565.825,00 105,46
4 2   Dana Perimbangan 2.205.666.558.668,00 2.137.785.950.866,00 (67.880.607.802,00) 96,92
4 2 1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 189.336.035.659,00 137.122.141.828,00 (52.213.893.831,00) 72,42
4 2 2 Dana Alokasi Umum 1.514.827.358.000,00 1.494.698.266.000,00 (20.129.092.000,00) 98,67
4 2 3 Dana Alokasi Khusus 501.503.165.009,00 505.965.543.038,00 4.462.378.029,00 100,89
4 3   Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1.200.738.965.232,00 1.128.651.949.017,00 (72.087.016.215,00) 94,00
4 3 1 Pendapatan Hibah 326.795.923.000,00 315.565.139.585,00 (11.230.783.415,00) 96,56
4 3 2 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 292.339.081.153,00 250.253.628.464,00 (42.085.452.689,00) 85,60
4 3 3 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 425.645.744.000,00 425.645.744.000,00 0,00 100,0
4 3 4 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 142.760.003.108,00 125.989.222.997,00 (16.770.780.111,00) 88,25
4 3 5 Pendapatan lain-lain 13.198.213.971,00 11.198.213.971,00 (2.000.000.000,00) 84,85

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

  1. b) Pengelolaan Belanja Daerah

Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.  Kebijakan belanja disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

Belanja dikelompokan kedalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL). Kelompok BTL merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terdiri dari belanja pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan kelompok BL merupakan belanja yang dianggarkan berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait langsung dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Uraian belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. Dalam belanja langsung terdapat program yang sifatnya mendukung program yang berhubungan langsung dengan kinerja RPJMD. Program yang dimaksud adalah program  yang membiayai kegiatan rutin seperti program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

Dalam tahun 2020, jumlah belanja secara keseluruhan terealisasi sebesar 95,47% dari anggaran yang ditetapkan, sebagaimana tergambarkan pada table berikut:

Target dan Realisasi Belanja Daerah

Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (unaudited)

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
5     Belanja 4.218.937.723.129,00 4.027.842.221.100,00 (191.095.502.029,00) 95,47
5 1   Belanja Tidak Langsung 2.397.342.449.227,00 2.381.916.846.120,00 (15.425.603.107,00) 99,36
5 1 1 Belanja Pegawai 1.322.573.684.762,00 1.318.608.203.411,00 (3.965.481.351,00) 99,70
5 1 3 Belanja Subsidi 0,00 0,00 (0,00) 0,00
5 1 4 Belanja Hibah 219.293.848.100,00 217.970.788.100,00 (1.323.060.000,00) 99,40
5 1 5 Belanja Bantuan Sosial 25.780.000.000,00 25.660.000.000,00 (120.000.000,00) 99,53
5 1 6 Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 41.277.600.000,00 37.430.636.416,00 (3.846.963.584,00) 90,68
5 1 7 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintah Desa 576.779.525.363,00 575.664.273.248,00 (1.115.252.115,00) 99,81
5 1 8 Belanja tidak terduga 211.637.791.002,00 206.582.944.945,00 (5.054.846.057,00) 97,61
5 2   Belanja Langsung 1.821.595.273.902,00 1.645.925.374.980,00 (175.669.898.922,00) 90,36
5 2 1 Belanja Pegawai 277.917.120.836,00 270.968.199.368,00 (6.948.921.468,00) 97,50
5 2 2 Belanja Barang dan Jasa 1.019.332.334.022,00 925.858.316.374,00 (93.474.017.648,00) 90,83
5 2 3 Belanja Modal 524.345.819.044,00 449.098.859.238,00 (75.246.959.806,00) 85,65
      Surplus/Defisit (188.278.967.817,00) (100.539.450.385,00) 87.739.517.432,00 53,40

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

Untuk Belanja Tidak Langsung realisasinya mencapai 99,36%. Sementara realisasi Belanja Langsung mencapai 90,36% Permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target belanja antara lain adalah:

  • Keterlambatan usulan dari perangkat daerah
  • Keterlambatan pengusulan pencairan hibah dan bansos
  • Efisiensi anggaran
  • Refocusing anggaran sebagai dampak adanya penyebaran Covid 19

Beberapa solusi telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan konsultasi ke   provinsi dan pusat.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke Perangkat Daerah
  • Optimalisasi pengelolaan hibah dan bansos.

Realisasi Belanja Langsung mencapai 90,36%. Pencapaian Belanja Langsung sebesar 90,36% dikarenakan beberapa hal antara lain:

  •  Keterlambatan pengajuan pencairan dari perangkat daerah terutama yang berhubungan dengan pengadaan
  • Terjadinya beberapa perubahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, termasuk adanya refocusing anggaran sebagai dampak terjadinya wabah Covid 19.

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian realisasi belanja langsung antara lain:

  • Berkoordinasi dengan perangkat daerah agar mengatur jadwal kegiatan dengan baik.
  • Peningkatan kapasitas pengelola keuangan di perangkat daerah agar dapat merencanaan pengelolaan keuangan dengan baik
  • Memberikan petunjuk teknis pada perangkat daerah sehingga proses pencairan bisa lebih cepat tanpa melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

c) Pengelolaan Pembiayaan Daerah

     Kebijakan pembiayaan dilakukan dengan asumsi bahwa kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan penerimaan sehingga akan berimplikasi terjadinya defisit anggaran. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi, upaya yang dapat ditempuh melalui sisa lebih anggaran tahun lalu dan pencairan dari dana cadangan daerah. Namun seandainya terjadi surplus anggaran maka kebijakan pengeluaran pembiayaan ditujukan untuk pembentukan dana cadangan daerah, penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah dan investasi daerah lainnya dalam rangka menciptakan kemandirian usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal serta untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban utang daerah, sehingga pada akhirnya tetap diupayakan anggaran yang berimbang setelah pembiayaan.

     Tahun Anggaran 2020 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 100% dari yang direncanakan. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 101,01%.

 

Target dan Realisasi Pembiayaan

Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (Unaudited)

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
6     Pembiayaan Daerah        
6 1   Penerimaan Pembiayaan Daerah 218.278.967.817,00 218.278.967.817,00 0,00 100,00
6 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 198.628.967.817,00 198.628.967.817,00 00,00 100,00
6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 19.650.000.000,000 19.650.000.000,00 00,00 100,00
6 2   Pengeluaran Pembiayaan Daerah 30.000.000.000,00 30.303.706.354,00 303.706.354,00 101,01
6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 0,00 303.706.354,00 303.706.354,00 0,00
6 2 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 30.000.000.000,00 30.000.000.000,00 00,00 100,00
      Pembiayaan Netto 188.278.967.817,00 187.975.261.463,00 (303.706.354,00) 99,84
      SILPA 0,00 87.435.811.078,00 87.435.811.078,00 0,00

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

F. INOVASI DAERAH

Percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin  besar.  Namun  demikian, percepatan pembangunan tersebut sering terkendala dengan luasnya wilayah dan kondisi geografis yang bermacam-macam. Oleh karena itu, sebagai upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Sukabumi mulai digagas beberapa inovasi daerah, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Inovasi daerah lahir dari gagasan dan ide para perangkat daerah yang didasarkan pada kondisi terkini kebutuhan masyarakat. Inovasi- inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Beberapa inovasi daerah yang akan dilaksanakan Tahun 2020 antara lain:

DAFTAR INOVASI DAERAH TAHUN 2020

 

NO

 

UKPP NAMA INOVASI
1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil MOPELING SARASA PELITA BERSINAR
2 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak “MOLIN LAKON SIGALink”

( Mobil Perlindungan Layanan onsultasi/Konseling Terintegrasi dengan Sistem Informasi Gender dan Anak)

3 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan BUMI PERKASA “KABUPATEN SUKABUMI PERPUSTAKAAN BERBASIS TIK MASUK DESA”
4 Dinas Pemadam Kebakaran “PROGRAM PELATIHAN BARISAN RELAWAN KEBAKARAN DESA PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT AWAL       ( BALAKAR DESA)
5 Kecamatan Kebonpedes BAJAK DEH AH “BAYAR PAJAK DENGAN SAMPAH BERKAH”
6 UPTD RSUD Sekarwangi Si PaPi PINTER (SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PASIEN POLI KLINIK TERINTEGRASI)
7 UPTD RSUD Sekarwangi BIRUN JAMIL PASIEN DIRAWAT INAP
8 UPTD Puskesmas Cisaat SIBEKEN (PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PENGANTEN )
9 UPTD Puskesmas Nagrak KB MAS (KAMPUNG’QU BERSIH MASYARAKAT’QU SEHAT)
10 UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah Nagrak PEMBINAAN TERPADU LINTAS SEKTORAL HINDARI KASUS PERNIKAHAN DINI

( PUTRI SRIKANDI )

11 BPP Kecamatan Kebonpedes TERAPI PHP HATI (TERAS KONSULTASI SAMBIL NGOPI TENTANG PENGENDALIAN  HAMA PENYAKIT SECARA HAYATI)
12 BPP Kecamatan Purabaya TEDOSA (TERNAK DOMBA SYAR’I)
13 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian BIMASAKTI (BANK INFORMASI MASYARAKAT SUKABUMI AKTUAL TERINTEGRASI)
14 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Koperasi “From Jadul Go to Gaul”
15 Kecamatan Cicantayan SISTEM INFORMASI PROGRAM E-DATAMENYELURUH DAN AKURAT CICANTAYAN (Si Pena Cinta)
16 Bagian Sosial Dan Keagamaan Setda E-INFAK (PEMANFAATAN APLIKASI ELEKTRONIK UNTUK AKUNTABILITAS INFAK).
17 Bagian Pbj Setda

 

KLIN BERJASA (KLINIK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH);

 

18 DINAS Pengendalian Pengendalian Penduduk dan KB SATRIA KENCANA (STRATEGI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA);
19 Dinas Lingkungan Hidup APDOL (APLIKASI PELAYANAN DOKUMEN LINGKUNGAN ONLINE).
20 UPTD RSUD Sekarwangi SIMAKTETI (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR TERINTEGRASI).
21 UPTD RSUD Sekarwangi ASIK MAS RT (APLIKASI SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT REAL TIME).
22 UPTD RSUD Sekarwangi HARMONIS SELAMAT
23 Kecamatan Purabaya PEDULI (PELAYANAN TERPADU MALAM HARI);
24 Kecamatan Kebonpedes PANDAWA NITIS (PROGRAM PENGELOLAAN DATA WARGA DINAMIS).
25 Kecamatan Kabandungan GEMAR TUMBUK PADI (  GERAKAN MASYARAKAT TUMBUH MINAT BACA PADA ANAK SEJAUH DINI  );
26 UPTD Pkm Cisaat PESAN UNTUK LANSIA  (PELAYANAN SANTUN UNTUK LANJUT USIA).
27 UPTD Pkm Cisaat LAYAK BERSAMA KLINIK MENTARI (PELAYANAN KOMPREHENSIF DAN BERKESINAMBUNGAN DI KLINIK MENTARI).

 

28 UPTD Pkm Cisaat LOVE CANTIN (LAYANAN OPTIMALISASI VCT DAN EDUKASI BAGI CALON PENGANTIN)
29 BPP Sukalarang GEMPITA PLUS (AGROEDUWISATA GENERASI MUDA PETANI);
30 PD. BPR Sukabumi TAPAK (TABUNGAN PAJAK KENDARAAN-SOLUSI MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN LEBIH MUDAH, AMAN, NYAMAN, DAN MENGUNTUNGKAN).
31 Dinas Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil SIIDAKEP (SISTEM INFORMASI ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN)
32 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Jaringan Sistem Elektronik Surat Perintah Pencairan Dana (JSEL SP2D)
33 Kecamatan Gunung Guruh PIRTIBASI GNR ( Pelayanan IMB Rumah Tinggal Berbasis ITE Gunungguruh )
34 UPTD Pkm Gegerbitung Shadaqoh Infaq Masyarakat Peduli Posyandu (SIMADU)

 

INOVASI COVID – 19

No UKPP INOVASI
1 Purna Pekerja Migran Indonesia Desa Waluran Kecamatan Waluran Rumah Baca Sauyunan
2 BPP Kecamatan Jampangkulon Pojok Hijau Kampungku (PHK)
3 Kelompok Wanita Tani Mekar Desa Wisata Hanjeli Kecamatan Waluran Pipir Imah Diurus (PIRUS)
4 BPP Kecamatan Sukabumi Agroeduwisata Plus
5 Kecamatan Cimanggu Gerakan Literasi Pintar Saat New Normal (Geulis Pisan)
6 BPP Kecamatan Cisaat Moving Market  Dapur Tani

 

PENUTUP

Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan ketugasan pemerintahan. Beberapa capaian kinerja pembangunan berdasarkan pendekatan indikator makro yang diperlukan untuk mengukur perkembangan sosial dan ekonomi Kabupaten Sukabumi berdasarkan kecenderungan (trend) beberapa tahun terakhir.

 Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertekad mewujudkan  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mencapai sasaran sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi.

 

Palabuhanratu,    31  Maret  2021

BUPATI SUKABUMI,

ttd

Drs..H. MARWAN HAMAMI, MM

 

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FRINGKASAN-LAPORAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-RLPPD-KABUPATEN-SUKABUMI-TAHUN-2020.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *