RADARSUKABUMI.com – Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini memuat capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah dan inovasi daerah.