BERITA UTAMA

Kantah Sukabumi Serahkan 167 Sertipikat PTSL di Pabuaran

×

Kantah Sukabumi Serahkan 167 Sertipikat PTSL di Pabuaran

Sebarkan artikel ini
Kantah Kabupaten Sukabumi menyerahkan 167 sertipikat PTSL kepada warga Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran. Program ini menjadi langkah nyata negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan

SUKABUMI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi menyerahkan sebanyak 167 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan ini menjadi bagian dari target strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa pembagian sertipikat merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Bank bjb Tandamata

“Program ini bertujuan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dari tingkat desa hingga nasional. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki bukti hukum sah atas tanah mereka, sekaligus langkah preventif untuk meminimalisasi sengketa tanah di kemudian hari,” ujar Wendi dalam siaran pers, Selasa (9/6).