NASIONAL

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Mulai Juni 2026

×

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru kontrol pasien mulai 1 Juni 2026.

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan. Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya (H-1).

Bank bjb Tandamata

BPJS Kesehatan menegaskan aturan baru ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal. Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, ketentuan jadwal kontrol tidak berlaku. Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp7.000)

BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Website resmi BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar

Dengan kebijakan baru ini, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih tertib, tepat sasaran, dan tetap menjamin akses bagi peserta yang membutuhkan.(*)