KOTA SUKABUMI

Minggu Sore, Wali Kota Sukabumi Kumpulkan Pejabat Bahas Pajak; Demi Kesejahteraan Masyarakat

×

Minggu Sore, Wali Kota Sukabumi Kumpulkan Pejabat Bahas Pajak; Demi Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menggelar rapat koordinasi pembahasan implementasi optimalisasi pajak daerah di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (4/1/2026). Dalam kesempatan ini, turut hadir Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi, serta pejabat teknis lainnya.

Pembahasan difokuskan pada strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Bank bjb Tandamata

Ayep Zaki menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Ayep Zaki.

Rapat tersebut juga membahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Wali kota berharap,implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal. “Harapannya demikian. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tutur Ayep Zaki.

Ayep Zaki pun menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas. Dia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.

Wali Kota juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak. Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wali Kota Sukabumi.

Rapat ini turut membahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi. (izo)