Tambang Ilegal Disikat, Untuk Antisipasi Bencana

SUKABUMI – Tambang ilegal menjadi salah satu biang kerok kerusakan alam di Sukabumi. Bahkan, akibat aktivitasnya tersebut, potensi bencana akibat aktivitasnya sangat besar.

Kepala Seksi Darurat dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiawan mengatakan, salah satu dampak dari aktivitas tambang ini, bisa dilihat pada kejadian banjir dan longsor di Lebak Banten.

Bacaan Lainnya

“Potensi untuk pergerakan tanah dan longsor itu sangat besar kemungkinan terjadi di daerah Sukabumi. Karena, aktivitas tambang ilegal di Sukabumi cukup banyak,” aku Eka kepada Radar Sukabumi,   (15/1).

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi agar bersama-sama menjaga keutuhan alam dan jangan bertindak hanya untuk kepentingan sesaat. “Memang alhamdulillah sampai saat ini belum pernah terjadi bencana alam baik itu banjir maupun longsor akibat dari aktivitas tambang liar.

Tetapi, tidak menutup kemungkingan bila hal ini tidak segera di antisipasi, akan terjadi bencana seperti di Banten dan Bogor,” bebernya.

Untuk itu, demi mencegah bencana longsor dan banjir akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, pihak BPBD bekerjasama dengan Polres Sukabumi memasang rambu-rambu bencana di sepanjang daerah yang masuk kategori rawan.

“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa saat ini daerah Kabupaten Sukabumi tengah siaga bencana banjir dan longsor,” jelas Eka.

Sementara itu, sejumlah Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi menggencarkan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan terkait pelarangan kegiatan penambangan liar.

Pemasangan spanduk yang dilakukan secara serentak ini, dilakukan di beberapa tempat strategis, terutama menuju jalur atau wilayah yang selama ini diduga telah dijadikan kegiatan tambang liar. Seperti di kawasan lahan Cigaru dan Cijiwa yang masuk dalam wilayah HGU perkebunan Cigaru, Kecamatan Simpenan dan HGU Perkebunan Tugu Cimenteng, Kecamatan Lengkong, kawasan perkebunan Kecamatan Jampangkulon dan juga di lokasi Taman Nasional Gunung Salak-Halimun Kecamatan Cisolok serta di kawasan Perum Perhutani Kecamatan Ciemas.

“Beberapa tempat yang dipasang spanduk himbauan ini, merupakan lokasi yang dijadikan kegiatan penambangan emas ilegal (gurandil),” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap melalaui Kasubag Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman kepada Radar Sukabumi,  (15/1).

Selain pemasangan spanduk, sambung Aah, petugas juga kerap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar. “Karena hal itu dapat berpotensi buruk terhadap diri sendiri, maupun lingkungan,” lanjutnya.

Penertiban kegiatan penambangan liar ini, berkaca dari kejadian bencana di Kabupaten Lebak dan daerah Bogor. Untuk menghindari kejadian serupa, maka Kapolres Sukabumi langsung mangintruksikan anggotanya untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan.

“Terutama di wilayah yang terdapat kegiatan tambang ilegal untuk dilaksanakan penertiban secara bertahap. Dimulai dengan cara himbauan atau preventif,” timpalnya.

Apalagi saat ini, Polri sangat konsen dan peduli dengan kelestarian lingkungan. Bahkan, Kapolri telah mencanangkan program ‘Polisi Peduli Penghijauan’ dengan kegiatan nyata berupa penanaman ratusan ribu batang pohon dari tingkat Mabes Polri sampai polsek di seluruh Indonesia. “Semoga dengan himbauan tersebut, para penambang liar segera menghentikan kegiatannya,” harap Aah.(den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *