Siapa Aktor Dibalik Penambang Emas Ilegal Sukabumi ?

SUKABUMI — Adanya dampak buruk bagi lingkungan, membuat aktifitas penambangan emas tanpa izin harus segera disikapi serius oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bagaimana tidak, pertambangan tersebut bisa berdampak buruk bagi lingkungan yang berada disekitarnya, mulai dari longsor, kekeringan dan bencana pergerakan tanah mengintai.

Menyori hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong mengatakan bahwa bahaya besar dari aktivitas penambang liar itu, selain dapat mempercepat terjadinya bencana alam. Seperti banjir dan longsor, juga mengancam kesehatan penduduk.

Bacaan Lainnya

“Iya, para penambang liar itu biasanya menggunakan merkuri atau air raksa untuk memisahkan emas. Selain berbahaya bagi lingkungan merkuri juga berbahaya untuk kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan merkuri,” kata Meiki kepada koran ini, Kamis (16/1).

Untuk itu, Walhi Jawa Barat mengaku sangat mengapresiasi terkait sikap pihak kepolisan yang menggencarkan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan terkait pelarangan kegiatan penambangan liar di beberapa tempat strategis, terutama menuju jalur atau wilayah yang selama ini dijadikan kegiatan tambang liar.

“Namun, saya berharap Polisi bukan hanya menertibkan pelaku penambangnya saja yang mayoritas mereka merupakan masyarakat biasa. Tetapi, Polisi juga harus mengusut sampai tuntas.

Salah satunya pelaku pengusaha yang memberikan dana kepada para masyarakat hingga mereka bisa melakukan aktivitas tambang liarnya,” imbuhnya.

Bila dilihat dari aksi Polres Sukabumi yang melakukan pemasangan spanduk di beberapa kawasan HGU daerah Sukabumi Selatan. Seperti daerah Cijiwa perkebunan Cigaru, Kecamatan Simpenan, lokasi Taman Nasional Gunung Salak-Halimun Kecamatan Cisolok serta di kawasan Perum Perhutani Kecamatan Ciemas ini, merupakan kawasan objek wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang harus di lingkungannya dari kerusakan aktivitas penambang liar.

“Selain itu, daerah tersebut juga merupakan kawasan resapan air. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi lokasi ini masuk dalam kawasan Geopark,” tandasnya.

Saat ini, praktek Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada dibawah kewenangan pemerintah Provinisi Jawa Barat. Meski demikian, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera memberikan solusi yang baik untuk mereka yang melakukan praktek tambang emas secara liar tersebut.

“Seharusnya pemerintah secara intensif melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para penambang terutama pada aspek lingkungannya. Terlebih lagi, dalam proses pengolahan emas menggunakan cairan merkuri yang dapat merugikan semua pihak, apabilan caiaran logam perak tersebut mencemari lingkungan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Tubagus Nugraha mengatakan, semua aktivitas penambang emas yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya daerah Sukabumi Selatan, tidak mengantongi izin.

Pasalnya, hinnga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementrian belum keluar. “Surat pengajuan WPR-nya baru masuk pada Desember 2019 lalu. Sehingga untuk WPR belum keluar dari kememtrian. Untuk itu, saya memastikan semua penambang emas itu tidak mengantongi izin,” singkatnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *