Lima Kursi Eselon II Pemkot Sukabumi ‘Nganggur’, BKPSDM Siapkan Pansel

Ilustrasi

KOTA SUKABUMI – Memasuki tahun 2020 ada sebanyak lima jabatan eselon II yang mengalami kekosongan. Kekosongan itu dikarenakan penjabat Eselon II sebelumnya memasuki masa pensiun dan beralih tugas.

Sebut saja Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM), Asisten III Setda Kota Sukabumi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda).

Bacaan Lainnya

“Iya banyak yang kosong dan sekarang Di Plt-kan. Intinya political will pak Walikota ingin secepatnya untuk diisi, tapi disamping itu secara teknis kita harus mematuhi undang-undangan dan peraturan pemerintah, proses tahap demi tahap,” ujar Kepala Bidang Kepegawain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah saat dihubungi Radar Sukabumi,  (22/01).

Taufik menjelaskan, dalam melakukan seleksi terbuka itu harus berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahuan 2017 tentang manajemen ASN. Di mana untuk seleksi terbuka jabatan eselon II harus mengantongi Rekomendasi dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tidak hanya itu, dalam proses tersebut, pemerintah daerah harus mengajukan beberapa persyaratan dalam upaya mendapatkan rekomendasi. ” Seperti halnya, membentuk panitia seleksi (Pansel) secara terbuka dan sebelum di SK-kan oleh Walikota harus diajukan dulu kepada KASN. Apakah lima panitia seleksi itu layak atau tidak menurut KASN, nanti KASN yang melakukan verifikasi,” jelasnya.

Selain itu, dalam pengajuan rekomendasi itu harus didasari pula dengan lampiran surat keputusan yang menerangkan bahwa SKPD tersebut memang benar-benar kosong. Taufik mencontohkan, BKPSDM dulu di pegang oleh Saleh Makbullah, lantaran memasuki masa pensiun maka kepada BKPSDM kosong.

” Nah SK pensiun pak Saleh itu harus dilampirkan bahwa betul eselon II di BKPSDM itu kosong. Contohnya lagi, pak Dida Sembada saat ini kan beralih menjadi Sekda, sehingga BPKD kosong. Nah SK pak Dida menjadi Sekda itu nanti dilampirkan sebagai alat bukti bahwa BPKD benar-benar kosong,” bebernya.

Dalam proses pengajuan rekomendasi ke KASN itu kata Taufik memerlukan waktu yang cukup lama. Saat ini BKPSDM sedang mengumpulkan bahan -bahan untuk mengajukan rekomendasi tersebut.

” Kita sedang mencari juga Panitia seleksi yang akan diajukan. Tentunya kita juga harus mendatangi ke lima panitia seleksi itu,apakah mereka berkenan atau tidak. Dalam 2 minggu ini kita akan lakukan itu,” katanya.

Setelah pengajuan rekomendasi diterima oleh KASN nantinya pihak KASN akan melakukan verfikasi. Diakui Taufik biasanya dalam kurun waktu 3 minggu surat rekomendasi itu akan turun ke pemerintah daerah.

” Setelah itu baru panita seleksi bekerja mengumumkan seleksi terbuka. Kurang lebih waktunya itu sekitar 3 bulan,”katanya.

Sementara itu, Taufik mengaku sebaiknya jabatan eselon II di SKPD itu lebih baik ada definitif. Namun kalau secara umum dengan adanya Plt pun itu tidak akan menganggu kinerja SKPD.

” Tapi ya sebaiknya bisa definitif, kalau PLt kan biasanya oleh sekretaris, nah jadi tugas sekertaris itu ada dua jabatan. Saat ini pun kami sedang berproses agar ada definitif,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *