Leasing Tak Bisa Sewenang-wenang Menyita Barang Yang Dikreditkan

RADARSUKABUMI.com – Para pemberi kredit kini tidak bisa lagi sewenang-wenang menyita barang yang dikreditkan dengan alasan menunggak. Senin (6/1) Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian atas uji materi UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Kini, segala bentuk penyitaan oleh pemberi kredit harus berdasar perjanjian awal.

Ada dua pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Yakni, pasal 15 ayat (2) dan (3). Pada ayat (2) disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pasal (3) mengatur, bila debitor cedera janji, penerima fidusia atau pemberi kredit berhak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Bacaan Lainnya

Berdasar putusan MK, pasal (2) hanya bisa berlaku bila dimaknai sesuai amar putusan. Jika tidak ada kesepakatan cedera janji atau wanprestasi sejak awal dan debitor keberatan menyerahkan barangnya, prosedur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang inkracht.

Kemudian, pasal (3) hanya bisa berlaku bila frasa ”cedera janji” dimaknai sesuai amar putusan. ”Adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor,” ucap Ketua MK Anwar Usman. Melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji.

Secara sederhana, penerapan putusan tersebut bisa dilakukan salah satunya pada akad kredit kendaraan bermotor. Dengan putusan itu, pihak leasing dan debitor harus sepakat dari awal soal ketentuan cedera janji. Misalnya, debitor akan dianggap cedera janji bila selama tiga bulan berturut-turut menunggak cicilan kendaraan bermotor dan akan dieksekusi.

Perjanjian itu akan menjadi dasar hukum untuk mengeksekusi kendaraan yang cicilannya menunggak. Bila tidak ada perjanjian wanprestasi di awal, leasing harus menempuh prosedur yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang inkracht. Tidak bisa secara tiba-tiba mengutus debt collector untuk menyita kendaraan.

Kasus semacam itulah yang melatarbelakangi permohonan uji materi atas UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Pemohon gugatan atas nama Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo. Pasutri warga Bekasi itu merasa dirugikan karena mobil yang sedang mereka cicil tiba-tiba ditarik pihak leasing. Pemohon menganggap itu tidak adil sehingga menuntut ke pengadilan. ’’Itu pun masih tetap ditarik mobilnya,’’ terang kuasa hukum pemohon Slamet Santoso setelah sidang.

Saat ini, kasus penarikan mobil itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Slamet yakin putusan MK tersebut bisa menjadi bukti sehingga pihaknya bisa menang di MA.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dua pasal UU Jaminan Fidusia itu membuat para debitor berada di posisi tawar yang lemah. Sebab, pihak kreditor bisa langsung mengeksekusi tanpa meminta bantuan pengadilan. ”Di satu sisi, pasal itu memberikan hak eksklusif kepada kreditor. Di sisi lain, telah terjadi pengabaian hak debitor dalam mengajukan pembelaan yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pasal tersebut dinilai tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang. Sebab, penilaian cedera janji bisa dilakukan secara sepihak oleh kreditor tanpa memberikan kesempatan kepada debitor untuk membela diri. ”Tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditor berpotensi bahkan secara aktual telah menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang,’’ lanjutnya.

Mahkamah berpendapat, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial, prosedur eksekusinya harus sesuai aturan yang berlaku. ”Eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia. Melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri,’’ tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *