Hilang Empat Tahun, Bocah SD Pulang ke Rumah Sedang Hamil

Sarif (tengah), DPO pembawa kabur anak dibawah umur empat tahun yang lalu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Naringgul, Minggu (26/1)./Foto: Istimewa

CIANJUR – Pelaku pembawa kabur anak di bawah umur berinisial SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, yakni Sarif, 53, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku membawa kabur anak tersebut sekitar empat tahun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku membawa kabur SA yang saat itu masih kelas II SD,” kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, saat dihubungi di Cianjur, Minggu.

Ia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orang tua korban agar SA datang ke rumahnya untuk memijat. Karena sudah sering, orang tua korban mengizinkan SA. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA hingga empat tahun lebih.

Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” katanya.

Ia menambahkan selama ini pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun,” katanya.
(antara/jpnn/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *