Dewan Kecewa Proyek Puskesmas Baros dan UPT Pandu Gempita Belum Selesai

Sejumlah pimpinan dan anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi saat melakukan inpeksi mendadak di Puskesmas Baros untuk meninjau bangunan yang masih belum usai.

CIKOLE – Komisi II DPRD Kota Sukabumi melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pengerjaan dua proyek pembangunan yang pengerjaannya melewati tahun 2019. Dua proyek itu yakni Puskesmas Baros di Kecamatan Baros dan Kantor UPT Pandu Gempita di Kecamatan Cikole.

Dalam sidaknya itu, anggota Komisi II mengelilingi seluruh pengerjaan bangunan, terlihat raut muka kecewa lantaran masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Bahkan kondisi plesteran tembok yang kurang rapi pun menjadi sorotan para wakil rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya kita datang kesini ingin melihat kondisi yang sebenarnya seperti apa, soalnya informasi dari masyarakat pembangunan puskemas dan UPT Pandu Gempita ini belum selesai,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah,  (8/1).

Diketahui untuk anggaran pembangunan Puskesmas Baros sendiri memakan biaya Rp 9,4 miliar dan UPT Pandu Gempita sebesar Rp 1,4 miliar.

Dikatakan Ivan pembangunan ini memang ada keterlambatan pengerjaan yang semestinya itu selesai pada Desember 2019 lalu. Akan tetapi pemerintah memberikan adendum untuk perpanjangan sampai dengan 22 Januari 2020 untuk proyek Puskesmas.

“PPK memberikan tenggat waktu, nanti kita akan coba sidak kembali sampai batas akhir waktu pengerjaan. Kalau saya lihat dengan cuaca yang terus hujan, kalau pekerjanya tidak ditambah pesimis tidak akan selesai,” ujarnya.

Namun Ivan sangat menyayangkan pada saat sidak tidak ada pimpinan kontraktor baik di Pembangunan Puskesmas dan UPT Pandu Gempita. Hanya ada pihak konsultan dan wakil pelaksana di Puskesmas saja, sehingga dirinya tidak menerima informasi secara utuh mengenai perkembangan pembangunan tersebut.

” Hasil pekerjaannya ya standar, tapi kan ada konsultan pengawas yang mengawasi proses pembangunan. Ya kesimpulannya begitulah kecewa,”ungkapnya.

Saat ditanya soal anggaran yang sudah dicairkan Ivan mengaku belum mengetahuinya. Adapun proses adendum ini kata Ivan wajar, apalagi dengan pengerjaan waktu 100 hari dengan pembangunan gedung yang luar biasa tapi dengan konsekuensinya ada denda. ” Waktu 100 hari itu kan pengerjaannya, dan katanya pada saat lelang juga terjadi kemunduran,” katanya.

Selanjutnya, komisi II DPRD Kota Sukabumi mencoba melihat pembangunan UPT Pandu Gempita di Jalan Syamsudin, Kecamatan Cikole. Lagi, dewan tak menemukan pimpinan kontraktor dan konsultan.

” Pekerjanya pun sedikit atau karena lagi istirahat,. kalau melihat kondisi pekerjaan sangat luar biasa, waktu sudah selesai tapi tidak tau adendumnya seperti apa. Saya yakin tidak akan selesai 1 atau 2 bulan,” jelasnya.

Parahnya, pembuatan jalan yang terbuat dari bahan besi untuk pejalan Difabel yang berada didalam gedung itu sangat membahayakan sekali. Kondisinya sangat curam, bagi orang normal pun saat melewatinya harus berhati-hati. ” Mencoba exsisting tangga disabilitas membahayakan sekali,” jelasnya.

Selanjutnya Politisi Golkar itu akan memanggil sejumlah intansi untuk menjelaskan perkembangan pembangunan proyek yang melewati tahun 2019. ” Ya dalam waktu dekat ini kita akan memanggil intansi terkait, mendengar penjelasannya,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *