BPJamsostek Tegaskan Dana Kelolaannya Aman

Kantor Pusat BPJamsostek di Jakarta.

SUKABUMI – Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJamsostek menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJamsostek aman.

Bacaan Lainnya

Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai, karena pengelolaan dana BPJamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.

“Penempatan dana BPJamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN),” terang Utoh.

Peserta BPJamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI.

“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” tutur Utoh.

Utoh mencontohkan, ketika BPJamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Di mana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.

“Saat ini, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen,” tambahnya.

Utoh menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

“Kami pastikan BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan”, tegas Utoh.

Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJamsostek selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.

Dengan kinerja portofolio saham seperti diatas, Utoh berharap masyarakat dapat meyakini dana BPJamsostek aman dan akan selalu berusaha untuk transparan.

“Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik”, jelasnya.

Menilik kinerja BPJamsostek pada 2019 yang lalu, sebesar Rp73,3 triliun penambahan iuran dibukukan meningkat sebesar 12,3 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan sebesar Rp29 triliun atau meningkat sebesar 17,5 persen. Melalui strategi pengelolaan dana yang tepat, hasil investasi tahun 2019 telah mencapai Rp29,2 Triliun atau tumbuh 6,9 persen dari tahun sebelumnya.

“Hasil positif ini diraih tentunya karena peran serta seluruh elemen ditambah dengan dukungan dari pemangku kepentingan di tengah tantangan pasar saham yang bergejolak. Semoga dengan hasil positif ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian keamanan dana peserta”, pungkas Utoh.

Sementara di tempat terpisah Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, Ahmad Pauzi yang dihubungi Radar Sukabumi melalui sambungan telepon mengatakan, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJamsostek tanpa kenaikan iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.

“Kami juga dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jadi peserta BPJamsostek tidak perlu takut dan khawatir,” tutup Pauzi.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *