BPJamsostek Sosialisasikan PP 82 Tahun 2019

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami foto bersama setelah memberikan secara simbolis Kartu Peserta BPJamsostek kepada sejumlah ketua PGRI di lima Kecamatan Jampang Tengah.

SUKABUMI – BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Kenaikkan manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Aula Balai Latihan Kehutanan (BLK) Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Tubagus Wahid Ashor mengatakan, pihaknya mendukung program perlindungan sosial dari BPJamsostek dengan mendaftarkan guru honorer agar mendapatkan perlindungan sosial.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga pendidik honorer di lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BPJamsostek dapat melindungi guru-guru honorer dari dampak sosial yang bisa saja terjadi, dan menimpa guru-guru honorer,” jelas Tubagus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pedidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin mengatakan, Bupati Sukabumi memiliki perhatian besar terhadap guru honorer. “Berbagai terobosan dilakukan untuk mensejahterakan guru honorer di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Solihin juga menyampaikan rasa syukur, lantaran Bupati Sukabumi sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPJS Ketenagakerjaan yang mana di dalamnya berisi tentang Pegawai Non PNS diharuskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sangat memperhatikan guru honorer yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini tercatat sebanyak 6.474 Guru Honorer dengan premi per tahun Rp838 juta yang dibayar Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” kata Marwan.

“Kami juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPJS Ketenagakerjaan, jadi seluruh Pegawai Non PNS saya wajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Marwan.

Melihat hal ini, sambungnya, dirinya menegaskan semua guru honorer di lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi wajib dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena, guru itu adalah aset negara. Bila guru merasa nyaman dengan adanya perlindungan itu, maka produktivitas akan meningkat juga,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan BPJamsostek Cabang Sukabumi, Uden Parli menjelaskan, dari kenaikan manfaat tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar semua tenaga kerja termasuk guru honorer bisa menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami selalu berupaya memberikan manfaat dan layanan yang lebih kepada peserta. Perusahaan yang menjadi peserta, finansial perusahaan dan tenaga kerja juga tidak akan terganggu, melainkan tenaga kerja akan terjamin kesejahteraannya,” ujarnya.

Uden juga mengingatkan panggilan baru BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJamsostek. “Panggilan baru itu untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan. Mulai sekarang panggil kami BPJamsostek,” tutupnya. (*/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *