AM Setubuhi Adik Ipar 7 Kali, Kepergok Warga Pas Disenter Lagi On

CIANJUR  — Pelaku AM (25) menyetubuhi adik iparnya 7 kali di samping rumah mertuanya di Kecamatan Naringgul, Cianjur. AM ketahuan karena disenter tetangga.

AM nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan AM terungkap setelah warga memergoki dia sedang menyetubuhi adik iparnya di samping rumah mertuanya awal Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Awalnya, AM pamit keluar rumah pada istrinya untuk nongkrong di warung.

Ternyata ini hanya modus. Pelaku malah mendatangi rumah mertuanya di mana adik iparnya itu tinggal yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah mereka.

Saat itu kebetulan di rumah mertuanya sedang sepi. Pelaku kemudian mengajak korban ke samping rumah mertuanya yang memang gelap.

Korban sempat menolak, tetapi pelaku menjanjikan bakal menikahi jika terjadi sesuatu atau korban hamil. Pada akhirnya korban pun terbujuk dan membiarkan AM menyetubuhinya.

Tetapi, aksi bejatnya itu ternyata diketahui warga yang hendak membuang air kecil.

Warga yang curiga ada seseorang di samping rumah korban, menyorotkan senter dan melihat pelaku sedang menyetubuhi korban.

“Kondisinya di samping rumah dipilih pelaku lantaran di situ memang gelap,” ujar Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi, Sabtu (11/1/2020) seperti dilansir detikcom.

“Setelah itu, warga melaporkan pada orangtua korban. Korban pun mengaku jika sudah tujuh kali disetubuhi AM. Atas pengakuan korban, orangtua korban melaporkan tindakan AM ke Polsek Naringgul,” kata dia.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Naringgul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AM dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun adapun denda paling banyak Rp 5 miliar.

(ral/int/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *