152 KK Belum Terima Ganti Rugi Pembangunan Tol

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 152 kepala keluarga (KK) di RT 01/04, eks Situ Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo yang terdampak pembangunan jalan tol Depok-Antasari (Desari) belum menerima ganti rugi. Padahaln pembangunan jalan tol tersebut telah berjalan.

Salah satu warga terdampak pembangunan tol Desari, Wawan menyebutkan, sebelumnya nilai ganti rugi dari tim appraisal sudah keluar. Selain itu lanjut Wawan, sebelumnya tanah milik warga sudah mendapat penilaian dari tim appraisal pada tahun 2013. Ketika pembebasan pihaknya juga telah mendapatkan nilai appraisal yang baru.

Bacaan Lainnya

“Hanya saja pada tahun 2017 warga Kampung Melayu Jakarta, Abraham Zulkarnain Latif menggugat tanah tersebut menggunakan sertifikat verponding. Anehnya, penggugat telah dimenangkan oleh PN Depok,” ungkap Wawan kepada Radar Depok (Group Pojoksatu.id).

Wawan menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP Nomor 18 Tahun 1958, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.

“Uang yang di konsinyasikan di PN Depok belum bisa kami terima, karena PN telah memenangkan pemilik sertifikat Verponding. Padahal sebelumnya kami sudah mendapat harga appraisal,” tegas Wawan.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Surat Indrijarso melalui stafnya Lilin Sumarlin mengunjungi warga terdampak pembangunan tol Desari, kemarin (2/1). Lilin menyatakan, bakal membantu warga agar tetap mendapatkan haknya. Lilin menilai, Verponding sudah tidak berlaku lagi di Republik Indonesia.

“Kami akan membantu, agar warga tetap mendapatkan haknya,” ucap Lilin.

Perlu diketahui, Verponding atau Eigendom Verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

(RD/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *