1.456 Koperasi di Kabupaten Sukabumi Gulung Tikar

Kepala Bidang Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati saat diwawancara di ruang kerjanya, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), mencatat dari 2.044 koperasi hanya 588 koperasi yang masih aktif hingga saat ini. Itu artinya, ada sekitar 1.456 koperasi di Kabupaten Sukabumi yang mengalami gulung tikar.

Kepala Bidang Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati mengatakan, ada beberapa faktor penyebab tidak aktifnya ribuan koperasi tersebut. Salah satunya, minimnya pemahaman terkait dengan koperasi dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga tidak sedikit koperasi mengalami gulung tikar.

Bacaan Lainnya

“Ketika pembentukan koperasi banyak yang belum paham, apa itu koperasi dan tujuan dari koperasi itu sendiri, sehingga banyak yang tidak aktif,” kata Reni kepada koran ini, belum lama ini.

Beberapa waktu lalu, lanjut Reni pemerintah pusat meluncurkan program Koperasi Usaha Tani (KUT) sehingga banyak yang mendirikan koperasi hanya untuk mendapatkan program tersebut. Tak ayal, jika dipertengahan jalan bayak koperasi yang tidak aktif.

“Tujuan mereka mendirikan koperasi itu bukan untuk mensejanterakan masyarakat melainkan hanya mengakses program KUT. Tidak menjamin juga bantuan modal ada dari pemerintah sementara SDMnya belum siap,” bebernya.

Meski begitu, sambung Reni, DPKUKM akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat memahami apa itu koperasi serta fungsinya. Apalagi mindset masyarakat saat ini bahwa koperasi itu hanya bentuk simpan pinjam, padahal bukan hanya sebatas itu.

“Melalui penyuluhan dan bimbingan teknik baik secara kelembagaan usaha, serta pengawasan kami lakukan agar koperasi di Kabupaten Sukabumi ini terus berkembang dan merasakan manfaatnya.

Meskipun dengan keterterbatasan anggaran untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan aparat yang berada di tingkat kecamatan, dan desa,” paparnya.

Reni menambahkan, sebagai bukti kepedulian pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat dan gerakan koperasi, saat ini sedang disusun naskah kajian akademis.

“Perda pemberdayaan perkoperasian untuk mendorong koperasi yang sehat maju, dan mandiri serta merubah mindset masyarakat tentang apa itu koperasi,” ucapnya.

Reni optimis, dengan berbagai uoaya yang dilakukannya bakal membuahkan hasil yang signifikan. Sehingga, semua koperasi yang ada dapat berkembang dengan pesat. “Mudah-mudan kedepan semua koperasi yang ada bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (bam/d)

FUNGSI KOPERASI

Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi-fungsi koperasi adalah sebagai berikut :

– Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
– Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PERAN KOPERASI

1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran

Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat

Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.

3. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.

Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada para anggota koperasi dan dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitar.

4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi

Sesuai dengan prinsip koperasi bahwa koperasi harus memiliki kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan dapat memberi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota dan masyarakat.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi

Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi dorongan, pengarahan, dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberdayakan perekonomian nasional.

*Sumber : ruangguru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *