Sidang Sengketa ‘Tanah Legenda Sagaranten’ Masuki Kesimpulan

Suasana sidang perdata 'tanah legenda' di Sukabumi masuki tahap kesimpulan di PN Cibadak.(foto: ist)

SUKABUMI — Sidang gugatan sengketa ‘tanah legenda’ seluas 6 hektare di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Raya Cibadak, Senin (16/12/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus, masing-masing pihak memberikan kesimpulan. Pihak penggugat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia diwakili kuasa hukumnya, M. Nurjaya, sementara tergugat II PT Kemilau Rejeki diwakili kuasa hukum dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum Halim-Silalahi & Sekutu, Welfrid K. Silalahi.

Bacaan Lainnya

Sementara tergugat I yakni mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) dan turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi tidak hadir. Untuk mantan Kades Merkarsari diketahui masih menjalani hukuman penjara di Lapas Warungkiara setelah divonis 7 bulan kurungan penjara karena turut terlibat memalsukan dokumen tanah negara.

“Untuk tergugat I dan turut tergugat tidak hadir dan dianggap tidak menggunakan haknya. Sidang selanjutnya tahap keputusan akan digelar di PN Cibadak pada Kamis (19/12/2019),” ungkap Ketua Majelis, Mateus Sukusno Aji.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menjelaskan, pihaknya pada sidang kali ini menyampaikan kesimpulan fakta-fakta persidangan dari awal hingga akhir. Termasuk mengomentari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. “Kami berharap majelis hakim akan memutuskan yang seadil-adilnya, baik perdata formil maupun materil,” kata Welfrid.

Welfrid mengklaim bahwa gugatan dari penggugat berdasarkan penjanjian tanah desa atau sampalan. Namun dalam fakta persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan atau adanya tanah kas desa itu.

“Termasuk saksi-saksi dari penggugat tidak konsisten, malah ada saksi tanah itu berasal dari cerita turun-temurun (tanah legenda, red),” ungkapnya.

Welfrid juga menyoroti besaran kerugian gugatan sebesar Rp 10 miliar tidak berdasar. Kerugian itu menurut penggugat, kata dia, diakibatkan oleh garis polisi di lokasi proyek PT Zhong Min. “Bukan kami yang menyegel lokasi itu, tapi yang memasang police line dan plang oleh Bareskrim Mabes Polri. Itupun kasus berbeda (pidana) tapi kerugian disangkakan kepada kami,” bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya menuturkan dalam sidang kali ini menyampaikan semua kesimpulan berupa surat kepada majelis hakim. Inti kesimpulan, kata dia, yakni pihaknya masih meyakini dan menganggap gugatannya benar.

“Surat pelepasan garapan cacat hukum. Pertama jelas saksi Aas dan Kholid di persidangan mengakui mereka tidak mempunyai tanah garapan di Mekarsari. Sesuai gugatan awal, kita minta surat pelepasan garapan itu batal demi hukum,” tandasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *