Sidang Ibu Inses Ditunda Tahun Depan

Sidang lanjutan Yuyu, terdakwa perkara inses dan pembunuhan saat menjalani sidang perdana di PN Kota Sukabumi.

GUNUNGPUYUH – Sidang lanjutan Yuyu (35), ibu inses yang menjadi dalang utama pembunuhan terhadap anak angkatnya, ditunda hingga 7 Januari 2020 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak bisa menhadirkkan saksi.

Pantauan Radar Sukabumi, dalam sidang lanjutan ini Yuyu mengenakan kerudung pink dengan kemeja putih yang dilapisi rompi orange bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Yuyu terkesan bungkam dan menghindari sorotan kamera awak media.

Bacaan Lainnya

Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik menjelaskan, sesuai dengan pekan lalu, agenda sidang kalau ini yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Namun, karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kembali ditunda.

“Sidang ditunda hingga tanggal 7 Januari 2020 dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/12).

Dalam agenda sidang sebelumnya, Yuyu di dakwa Pasal 80 ayat empat jo pasal 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat tiga dan ayat lima Jo Pasal 76D UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Terdakwa Yuyu didakwa pasal berlapis, terdakwa terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Terdakwa Yuyu, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara sepuluh tahun.

“Saksi belum bisa dihadirkan, saksi adalah warga sekitar lokasi kejadian,” singkat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *