Retribusi Izin Trayek Angkot di Kota Ini akan Dihapus

Ilustrasi angkot di Kota Depok

RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan Kota Depok rencananya akan menghapus retribusi izin trayek Angkutan Perkotaan (Angkot) di Kota Depok pada tahun 2020. Penghapusan tersebut guna mempertahankan eksistensi Angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, saat ini angkot di Kota Depok makin tergerus keberadaannya. Berdasarkan data dari total 2.800 angkot, hanya 50 persen yang masih beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan angkot terus tergerus oleh zaman. Hal ini disebabkan banyaknya pilihan moda transportasi sehingga angkot kalah saing,” ucap Dadang kepada Radar Depok (Radarsukabumi.com Group).

Dadang menjelaskan, melihat fenomena tersebut pemerintah harus hadir memberikan solusi. Salah satunya menghapuskan retribusi izin trayek lima tahunan dan pengawasan kartu satu tahunan bagi angkot.

Dalam satu tahun angkot dikenai tiga retribusi yaitu izin trayek lima tahun sebesar Rp150 ribu, dan satu kartu pengawasan Rp75 ribu yang dihapuskan.

“Sementara yang tetap adalah pengujian kendaraan sebanyak dua kali,” tegas Dadang.

Rencana penghapusan tersebut saat ini sedang dibahas DPRD dan Pemkot Depok melalui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

“Dalam Raperda tersebut angkot juga diperbolehkan memasang iklan. Nanti, Pemkot Depok dan pemilik angkot bisa mendapatkan pajaknya dengan subsidi silang. Ketentuan ini salah satu upaya kita dalam membenahi transportasi publik di Kota Depok, dengan meringankan biaya operasional angkot,” pungkasnya.

(RD/rub/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *