PSK Puncak Saat Malam Tahun Baru Dijajakan Pakai Mobil Keliling

Pekerja seks komersial (PSK) ilustrasi

RADARSUKABUMI.com — Prostitusi di Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, dibongkar polisi. Modusnya menjajakan PSK memakai mobil berkeliling kawasan vila.

Empat orang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, ini ditangkap polisi bersama belasan pekerja seks komersial (PSK).

Bacaan Lainnya

Empat orang mucikari tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi.

Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.

Para tersangka berperan sebagai mucikari. Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.

Seorang di antaranya adalah waria.

Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta,” jelasnya.

“Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang lagi.

Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.

(pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *