Polsek Cikembar ‘Sikat’ Puluhan Botol Miras

OPERASI : Polsek Cikembar saat melakukan operasi miras di salah satu toko jamu di Kampung Cikembang, RT 3/4, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. (FOTO : FOR RADAR SUKABUMI)

CIKEMBAR – Dalam rangka menciptakan keamanan, Polsek Cikembar melakukan operasi minuman keras (miras) dibeberapa toko jamu yang berada di wilayah hukumnya. Hasilnya, puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk, disita. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, minuman yang memabukan diamankan petugas pada Selasa (17/12) malam.

Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi mengatakan, penyitaan puluhan botol minuman keras ini bermula dari laporan warga, bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli miras. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya.

Bacaan Lainnya

“Alhasil, kami menyita puluhan botol miras dari berbagai merk. Yakni, 48 botol miras merk intisari dan 12 botol bir merk prost,” jelas I Djubaedi kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/12).

Puluhan botol minuman haram tersebut, sambung I Djubaedi, didapatnya dari salah satu toko jamu milik berinisial RL (47) warga Kampung Cikembang, Rt (3/4) Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Kini, puluhan botol miras tersebut tengah diamankan di Mapolsek Cikembar untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan lebih dalam.

“Sementara untuk penjualnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015, tentang nol persen alkohol.

Kami juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi,” tandasnya.
Menurutnya, kegiatan Cipkon Operasi Lilin Lodaya 2019 ini, akan terus digencarkan untuk menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Cikembar agar selalu aman, damai dan kondusif menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 nanti.

“Operasi Cipkon ini bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang berasal dari minuman keras serta tindak pidana di masyarakat. Sementara, sasaran petugas dalam operasi ini. Diantaranya menjaring warga yang melaksanakan pesta minuman keras ditempat umum, sajam, narkoba dan penyakit warga lainnya,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merayakan pergantian malam tahun baru nanti, agar turut serta membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.

Menurut I Djubadi, pihaknya memiliki keterbatasan jumlah personel sehingga perlu adanya peran dari masyarakat untuk juga turut membantu menjaga keamanan dan ketenteraman bersama.

“Polri punya keterbatasan, jadi semua harus ikut bertanggung jawab bukan hanya Polri saja. Keamanan harus jadi kebutuhan bersama,” bebernya.

Sementara itu, seorang warga Kampung Kebonjeruk, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Muhammad Rohman (28) mengatakan, ia sangat mengapresiasi terkait operasi yang dilakukan Polsek Cikembar itu.

“Miras ini, merupakan penyakit masyarakat. Apalagi, kalau ada kegiatan konser atau hiburan lainnya, pasti kalangan remaja dari berbagai kampung akan membeli miras di toko jamu yang ada di daerah Pasar Cikembang itu,” katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada pihak kepolisian agar intensif melakukan operasi tersebut. Sehingga, wilayah Kecamatan Cikembar, terbebas dari peredaran minuman yang memabukan.

“Apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, biasanya kalangan remaja sering merayakan hari besar itu dengan main dan mabuk-mabukan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *