Polres Sukabumi Musnahkan 7121 Miras

Ribuan botol miras hasil Cipkon operasi Lilin Lodaya 2019 digilas oleh stoom walls di Lapang Cangehgar, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Palabuhanratu, kamis (19/12).

PALABUHANRATU – Sebanyak 7121 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagi merk telah dimusnahkan oleh Polres Sukabumi di Lapang Cangehgar, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (19/12).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut, merupakan hasil dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polres Sukabumi dalam Operasi Lilin Lodaya 2019.

Bacaan Lainnya

Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas oleh stum (stoom walls) dan disaksikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hammami, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Matius Sukosno Aji, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Alex Sumarna, Dandim 0622/Kabupaten Sukabuumi, Letkol Arm Suyikno dan lainnnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap melalui melalui Kasubag Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah S Rohman mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan ini, didapat dari hasil operasi gabungan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi, polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pemusnahan miras ini sebagai upaya Polri dalam menciptakan situasi Kabupaten Sukabumi yang kondusif, terutama pada saat perayaan Natal 2019 dan malam pergantian tahun baru 2020 nanti,” jelas Aah kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Polres Sukabumi akan mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang zero bebas alkohol di Kabupaten Sukabumi dengan melakukan penegakan hukum kepada para pengedar dan penjual Miras.

“Untuk itu, kami intruksikan kepada seluruh anggota yang ada di setiap Mapolsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk menggencarkan operasi miras dan memberikan tindakan terhadap penjual atau mengedarkan minuman beralkohol ini,” imbuhnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pihaknya mengajak kepada seluruh stakehoalder, khsusunya masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk ikut melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan kenyamanan lingkungan.

“Kedepan kita akan mengkaji Perda tentang Zero Alkohol, dimana nanti pengunaan dan konsumsi minuman beralkohol akan diatur dengan ketat,” katanya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras dan melapor kepada pihak kepolisian jika di daerahnya terdapat penjual Miras karena dapat membahayakan dan menambah aksi kriminalitas.

“Jadi kami anjurkan masyarakat untuk menjauhi Miras apa pun jenisnya. Sebab minuman ini merupakan sumber permasalahan di bawah pengaruh alkohol orang biasanya berani melakukan segala macam tindak pidana,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *