Pembunuh El Franza Dituntut Lima Tahun, Tiga Tersangka Lain Dibebaskan

JPU Kejaksaan Negeri Cibadak, Gema Wahyudi saat di wawancara Radar Sukabumi di PN Cibadak, Kecamatan Cibadak

SUKABUMI – Kasus tawuran antar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tehnika Cisaat dengan SMKN 1 Pertanian Cibadak yang mengakibatkan El Franza (17) meninggal dunia, sedang bergulir. Berdasarkan informasi yang diterima koran ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut terdakwa MI (17) pelajar dari SMK Teknika Cisaat dengan Pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh radarsukabumi, dari empat tersangka berinisial MI, MF, AR dan RS hanya satu yang kasusnya berlanjut hingga persidangan lantaran korban pembacokannya meninggal dunia. Sementara, tiga diantaranya yakni MF, AR dan RS dilakukan diversi oleh tim penyidik Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Jadi dari empat orang tersangka tinggal MI. Dimana korbannya meninggal dunia sehingga tidak bisa di diversi. Sidang sudah dilaksakan dan mendengarkan keterangan lima saksi, keterangan terdakwa dan sudah dibacakan tuntutan pidana. Kami menuntut terdakwa dengaan tuntutan pidana penjara selama lima tahun,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi kepada koran ini, Senin (9/12).

Rencananya, sidang akan dilanjut pada Selasa (10/12) dilanjut di Pengadialan Negeri Cibadak dengan agenda persidangan jawaban penuntut umum lantaran pada sidang Senin (9/12) ini sudah dilaksanakan pembacaan nota dari pengacara terdakwa.

“Ya, sidang akan dilanjutkan Selasa dengan agenda jawaban penuntut umum,” ucapnya.

Gema menjelaskan, kasus pembacokan bermula pada Minggu 3 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di Pasar Cicurug terjadi tawuran anatar SMK Tehnika Cisaat dan SMKN 1 Pertanian Cibadak, saat itu terjadi pembacokan.

MI membacok korban El yang merupakan pelajar dari SMKN 1 Pertanian Cibadak hingga menyebabkan luka serius di bagian dada korban. “Korban terkena bacokan ini sempat di bawa ke RS Betamedika namun 15 menit kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut, tersangka membawa senjata tajam saat akan berangkat tawuran di Jalan Raya Cicurug. Setelah janjian di media sosial dan aplikasi pesan, dua kelompok lalu saling berhadapan.

Pelaku yang diamankan berinisial MI, MF, AR dan RS siswa kelas 11 SMK Teknika Cisaat. Selain menyebabkan korban tewas, mereka diduga menyerang dua korban lainnya yang juga pelajar SMK Pertanian Cibadak.

Mereka mendapat provokasi diduga dari seniornya untuk membuktikan sekolah yang lebih jagoan soal tawuran hingga tercipta iklim musuh bebuyutan antara siswa SMK Pertanian Cibadak dengan SMK Teknika Cisaat. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *