Minum Kopi Cleng, Warga Desa Cibodas Tewas

Kop[i Cleng

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Kopi Cleng atau kopi penambah stamina memiliki kandungan jenis bahan kimia berbahaya yang dilarang oleh Pengawas Obat dan Makanan sejak tahun 2011. Dampak yang paling sering terjadi yaitu jantung berdenyut lebih cepat dari biasanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr Irfan Fauzi mengatakan, bahan kimia yang terkandung dalam Kopi Cleng adalah sildenafil yang sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan manusia.

Contoh kasus terbaru yaitu warga Desa Cibodas, Kecamatan Cijati bernama IS (48) yang meregang nyawa setelah mengkonsumi Kopi Cleng tersebut.

Setelah mengkonsumsi kopi penambah stamina, korban mengeluh nyeri pada bagian dada dan merasa panas sebagian tubuhnya. “IS sempat dirawat di RSUD Cianjur, namun nyawanya tak tertolong,” kata Irfan, Senin (2/12).

Untuk itu, lanjutnya, Dinkes menginstuksikan pada Puskesmas yang ada di Kabupaten Cianjur agar melakukan monitoring ke apotek dan toko obat di lingkungan masing-masing.

Jadi, secara teknis, pemantauan bisa dilakukan dengan memeriksa keberadaan stok Kopi Cleng sekaligus memeriksa keberadaan obat-obat berbahaya dan obat-obat kadaluarsa.

Monitoring yang dilakukan Dinkes saat ini fokus kepada perizinan farmasi dalam hal ini toko obat atau apotek. “Jika ditemukan masih beredar di apotek dan toko obat maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan dan pantauan, Kopi Cleng dapat ditemukan di beberapa apotik dan toko obat. “Untuk warung kami belum fokus kesana karena jangkauanya terlalu luas mungkin nanti masyarakat bisa bantu untuk membuat laporan,” ungkapnya.

(dil/RC/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *