Marak Pungli Tenaga Kerja Sukabumi, Heri Gunawan Singgung Omnibus Law

Anggota DPR RI Heri Gunawan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti fenomena sulitnya mencari kerja di pabrik-pabrik Sukabumi. Persoalan para pencari kerja saat ini adalah seleksi yang harus diikuti sudah tidak lagi gratis, belum lagi hadirnya calo yang mematok tarif jasa yang dibayar dimuka hingga jutaan rupiah.

“Bagaimana mungkin calon tenaga kerja yang sangat membutuhkan penghasilan justru harus diperas di muka oleh calo-calo tenaga kerja pabrik hingga jutaan rupiah, demi mendapatkan penghasilan hanya setara UMR,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Senin (9/12/2019).

Bacaan Lainnya

Legislator Senayan asal Sukabumi inipun mengambil contoh kasus pungli di PT GSI yang dilakukan oleh oknum tertentu. Konon untuk bisa bekerja di GSI harus membayar uang sebesar Rp 10 juta sebagai dana pelumasnya.

Menurut Hergun, kondisi ini lebih mengejamkan daripada praktek kanibal yang dilakukan Sumanto. “Karena Sumanto hanya memakan mayat orang, bukan memakan rakyat kecil yang sedang berjuang demi mendapatkan penghasilan agar bisa hidup,” tutur Heri.

Mirisnya lagi, lanjut Heri, praktik pungli yang melanda para pencaker di Sukabumi tengah marak di tengah rencana pemerintah membentuk RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM untuk kemudahan investasi yang sudah masuk dalam Prolegnas UU tahun 2020.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra pada DPR RI ini juga mengungkapkan, mahalnya biaya masuk kerja di pabrik menjadi salah satu faktor penyebab bahwa sulitnya calon tenaga warga lokal Sukabumi untuk bekerja di perusahaan. Seharusnya investasi di Sukabumi dapat memberi manfaat yang lebih baik guna mengurangi pengangguran guna meningkatkan taraf hidup dan kemajuan warga Sukabumi sendiri.

Tentunya pemerintah daerah telah membuat regulasi aturan dalam Perda yang berisi bahwa perusahaan wajib lapor ketika membuka lowongan kerja. Hal ini untuk mengontrol penyalahgunaan percaloan kerja.

Kalau ada indikasi sang calo bekerjasama dengan divisi perekrut tenaga kerja, sebaiknya aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara tuntas, termasuk jika ada indikasi oknum aparat pemerintahan di tingkatan daerah yang berada di perusahaan tersebut turut bermain dalam kasus percaloan tersebut.

“Perjuangan rakyat mencari pendapatan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan cara yang adil semakin jauh panggang dari api, terkait jika minimnya skil masyarakat. Tentunya harus dicarikan jalan keluarnya contoh meningkatkan BLK, kemudian menarik sebanyak mungkin investor tetapi menolak upah minim,” tutur Heri.

“Kami mendorong kawan-kawan di dewan kabupaten untuk dapat membentuk panja ataupun pansus atas permasalahan tersebut, setidaknya untuk menjadikan perhatian dan solusi atas tingginya angka pengangguran dan penanggulangan pengangguran serta sistem pengupahan di Sukabumi, untuk Sukabumi lebih baik,” tuntasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *