KPU: Jalur Perseorangan Butuh 118.691 e-KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sukabumi mulai memasuki pembahasan. Salah satunya soal syarat dukungan pasangan perseorangan yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah memastikan untuk bisa maju menjadi bakal calon (bacalon) di Pilkada 2020, calon persorangan harus memiliki dukungan 118,691 e-KTP atau 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sesuai DPT kita, bahwa dukungan untuk jalur persorangan harus 6,5 Persen atau 118,691 orang. Jadi bagi masyarakat yang ingin maju lewat jalur ini tentunya harus menyiapkan 118,691 e-KTP, “jelas Budi usai melaksanakan rapat koordinasi penerimaan syarat dukungan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Hotel Agusta, (06/12) kemarin.

Untuk itu, KPU Kabupaten menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Media, Disdukcapil dan unsur lainnya untuk memaparkan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Sementara, untuk penyerahan berkas dukungan dilakukan pada tanggal 19-23 Februari 2019 mendatangan. Tak hanya itu, saat penyerahan tim pengusung perseorangan harus melampirkan hard copy dokumen berserta KTP atau surat keterangan warga yang mendukung. Selain itu, juga ditambah dengan mengirimkan soft copy dukungan tersebut. “Nantinya akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,”bebernya.

Hal yang tak kalah penting, adalah proses verifikasi faktual. Sebab, tim verifikasi harus benar-benar menanyakan langsung kepada warga, apakah benar mendukung atau tidak terhadap sosok tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda yang akan mempergunakan jalur perseorangan.

Tetapi kamu sudah mempersiapkan jika memang kedepan ada yang akan mempergunakan jalur perseorangan. “Belum ada komfirmasi atau laporan yang akan menggunakan jalur ini, mungkin jelasnya nanti kita lihat pada saat masa penyerahan, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *