Kasus Tawuran Pelajar, JPU Tuntut MI Lima Tahun Penjara

Jenazah El Franza (17) yang meninggal setelah terlibat tawuran di Jalan raya utama Cicurug Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/11).

SUKABUMI – Kasus tawuran antar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tehnika Cisaat dengan SMKN 1 Pertanian Cibadak yang mengakibatkan El Franza (17) meninggal dunia, terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut terdakwa MI (17) pelajar dari SMK Teknika Cisaat dengan Pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dari empat tersangka berinisial MI, MF, AR dan RS hanya satu yang kasusnya berlanjut hingga persidangan lantaran korban pembacokannya meninggal dunia.

Sementara, tiga diantaranya yakni MF, AR dan RS dilakukan diversi oleh tim penyidik Polres Sukabumi. “Jadi dari empat orang tersangka tinggal MI. Dimana korbannya meninggal dunia sehingga tidak bisa di diversi. Sidang sudah dilaksakan dan mendengarkan keterangan lima saksi, keterangan terdakwa dan sudah dibacakan tuntutan pidana.

Kami menuntut terdakwa dengaan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan tuntutan berada di Lapas itu selama tiga bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Senin (9/12).

Rencananya, lanjut Gema, sidang akan dilanjut pada Selasa (10/12) dilanjut di Pengadialan Negeri Palabuhanratu dengan agenda persidangan jawaban penuntut umum lantaran pada sidang Senin (9/12) ini sudah dilaksanakan pembacaan nota dari pengacara terdakwa.

“Ya, sidang akan dilanjutkan Selasa dengan agenda jawaban penuntut umum,” ucapnya.

Gema menjelaskan, kasus pembacokan bermula pada Minggu 3 November 2019 sekira pukul 1.00 WIB, tepatnya di Pasar Cicurug terjadi tawuran anatar SMK Tehnika Cisaat dan SMKN 1 Pertanian Cibadak, saat itu terjadi pembacokan.

MI membacok korban El yang merupakan pelajar dari SMKN 1 Pertanian Cibadak hingga menyebabkan luka serius di bagian dada korban. “Korban terkena bacokan ini sempat di bawa ke RS Betamedika namun 15 menit kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *