Kasus PT GSI vs Menantu Jokowi Alot

SUKABUMI – Kasus gugatan PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar terhadap proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Soni Nugraha mengatakan, saat ini perkara PT GSI memasuki sidang replik. “Dalam sidang ini, mereka membahas soal kewenangan PN Cibadak dalam hal menangani perkara tersebut,” jelas Soni kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/12).

Bacaan Lainnya

Saat memasuki sidang replik, tergugat dalam hal ini menantu Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa PN Cibadak tidak berwenang untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan kompetensi pradilan sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. “Pada saat sidang replik, penggugat maupun tergugat saling membantah,” bebernya.

Sementara penggugat menyampaikan, bahwa PN Cibadak itu sangat berwenang menangani perkara tersebut. Makanya, PT GSI menggugat PT Wirasena untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp5.783.894.574.

Lantaran, tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 seluas kurang lebih 15 hektare.

“Hasil dari sidang replik ini, penggugat akan diberikan kesempatan pada minggu depan untuk menanggapi hal tersebut dalam bentuk sidang duplik,” timpalnya.

Menurut Soni, sidang duplik tersebut merupakan sidang ke empat. Sidang duplik rencananya akan diselenggarakan pada Kamis (19/12) mendatang. “Sementara untuk prosesnya, masih dalah tahap jawab menjawab dan menyampaikan pendapat,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT GSI Cikembar telah mempersoalkan akitivitas proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.

Pasalnya, dalam aktivitas cut and fillnya, proyek perumahan bersubsidi yang digarap PT Wirasena Citra Reswara (WCR) itu, sebelumnya tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai. Sehingga saat hujan tiba, meterial tanah dan lumpur langsung menerjang dan merusak kawasan pabrik PT GSI yang lokasinya berada di bawah proyek perumahan milik menantu Presiden RI.

Perusahaan yang memproduksi sepatu itu, telah menggugat proyek perumahan itu, karena tanah dan lumpur dari proyek tersebut telah menerjang dan merusak ke dalam kawasan PT GSI

. Pihak penggugat merasa dirugikan karena ia harus mengeluarkan biaya. Seperti membersihkan material lumpur dan air yang masuk kawasan pabrik sepatu. Selain itu, penggugat juga harus membetulkan mesin perusahaannya karena banyak yang rusak. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *