Dukun Menggandakan Uang Rp 33 Milliar Ditangkap Polisi

BANDUNG –  Nasib sial menimpa Enjang Saepudin (40) warga Sukajadi, karena tertipu oleh dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang hingga Rp 33 Milliar.

Enjang melakukan cara pintas menggandakan uang, untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan istrinya yang dalam proses perceraian.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, bahwa kasus ini terungkap pada tanggal 11 Desember 2019 lalu.

“Pelapor Enjang melapor ke Polrestabes Bandung tanggal 10 Desember, lalu kita amankan seorang tersangka inisial KYR, yang mengaku bisa menggandakan uang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat ekspose, Senin (16/12) sore di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menerangkan, bahwa pelaku berhasil mengelabui korban Enjang sejak bulan Juli 2019.

“Tersangka membujuk pelapor bahwa tersangka dapat menggandakan uang, agar istrinya tidak menuntut harta gono gini dengan cara mengikuti ritual yang diberikan oleh tersangka,” terangnya.

Cerita itu berawal sekitar bulan Juli 2019 lalu, korban yang sedang mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya (dalam proses gugat cerai), mendatangi pelaku.

“Kemudian tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual supaya istri pelapor tidak menuntut harta gono gini, dengan syarat meminta sejumlah uang,”kata Kapolrestabes.

Guna menuruti permintaan pelaku, korban pada bulan Juli sampai dengan Bulan Oktober menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp. 468.000.000.

“Uang itu ntuk pembelian madat sebesar Rp. 44.000.000,- lalu untuk pembelian minyak sebesar Rp. 100.000.000, dan untuk pembelian minyak kembali sebesar Rp. 84.000.000,-, pembelian minyak kembali sebesar Rp. 100.000.000, serta untuk pembelian kendaraan mobil Merk Datsun GO untuk Operasional ziarah,” terangnya.

Selain itu, biaya awal juga dilakukan untuk ke makam-makam sebesar Rp. 140000.000.

Lalu pada Bulan September 2019, tersangka menawarkan kepada pelapor bahwa bisa juga menggandakan uang dengan syarat meminta uang sebesar Rp. 204.000.000.

“Uang kedua akan digandakan menjadi Rp. 33.000.000.000 (33 Milliar). Tersangka juga meminta pembelian dupa sebesar Rp. 20.000.000, untuk pembelian minyak dan madat sebesar Rp. 184.000.000,” jelasnya.

Periode Bulan Oktober-November 2019, secara bertahap tersangka kepada pelapor telah meminta dana Operasional sebesar 228.000.000.

“Pada Bulan November 2019 Tersangka kepada pelapor telah menyerahkan uang hasil penggandaan (uang palsu) senilai Rp. 131.850.000,yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,dan Rp. 50.000,dengan 6 (enam) buah emas batangan yang ternyata merupakan kuningan sari serta uang palsu,” jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan, korban atau Pelapor dirugikan sebesar Rp. 900.000.000.

“Setelah sadar kena tipu, korban melapor pada tanggal 10 Desember 2019, dan kami tangkap pelaku pada tanggal 11 Desember,” paparnya.

Pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 372.

“Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Uang palsu pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) sebesar Rp.30.900.000,(tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), Uang palsu pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp.100.950.000,(seratus juta sembilan ratus Iima puluh ribu rupiah), 6 (enam) batang emas palsu , 2 (dua) buah kris kecil , 1 (satu) botol besar bertuliskan candu sebuk zaljalat g. 1 (satu) set dupa merk darshan mahrasa gold , 1 (satu) set dupa tanpa merk.
(arf/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *