Alih Tanam Sawit Belum Kantongi Izin

PTPN VIII Cibungur saat menggelar sosialisasi alih Tanam dari Karet ke Sawit di Aula Kecamatan Warungkiara

WARUNGKIARA – PTPN VIII Cibungur menggelar sosialisasi pengalihan tanaman karet ke kelapa sawit di aula Kecamatan Warungkiara, kemarin. Dari sosialisasi ini diketahui, aktivitas penebangan pohon karet yang selama ini dilakukan perusahaan serta penanaman sawit di wilayah Kecamatan Warungkiara belum mengantongi perizinan.

“Besok Senin izinnya sudah akan keluar,” ujar Manager PTPN VIII Cibungur, Heru Timuryanto dihadapan warga perwakilan enam desa.

Bacaan Lainnya

Atas pernyataan ini, tokoh muda Kecamatan Warungkiara pun langsung naik pitam. Seperti halnya Gema Iriana. Ia mengaku heran bila UKL-UPL atas aktivitas PTPN VIII Cibungur diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Mengingat saat ini, perizinan dari warga sekitar pun belum selesai.

“Bahkan sosialisasi secara serentak kepada desa yang terdampak pun baru sekarang dilakukan. Ini ada apa? Heran saya jadinya bila tiba-tiba UKL-UPL keluar,” timpal Gema kepada radarsukabumi.

Menurut Gema, saat ini PTPN VIII Cibungur bukan hanya sudah menebang pohon karet di atas lahan 300 hektare, melainkan juga sudah mulai melakukan penanaman sawit. Sementara perizinannya, sampai sekarang belum juga dikantongi perusahaan plat merah itu.

“Secara regulasi, harusnya perizinan dulu ditempuh baru melakukan aktivitas. Bukan sebaliknya, kan ini aneh. Menurut saya, dalam konteks ini ada peraturan yang dilabrak pihak perusahaan,” imbuhnya.

Selain belum mengantongi perizinan, lanjut Gema, berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi nomor 525 tentang Hasil Penilaian Reklasifikasi Perkebunan Besar di Kabupaten Sukabumi tahun 2018, PTPN VIII Cibungur disebutkan hanya jenis tanaman karet yang diizinkan. Artinya, jenis tanaman sawit belum bisa ditanam di wilayah Kecamatan Warungkiara.

“Ini keputusan Bupati loh yang menyebut bahwa di PTPN VIII Cibungur ini hanya jenis tanaman karet saja, tidak dengan sawit. Apabila UKL-UPL untuk tanaman sawit sampai keluar, saya dan juga teman-teman yang lainnya akan melakukan gugatan,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deden SP mengaku belum akan mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan sawit PTPN VIII Cibungur.

Pasalnya, hingga saat ini persyaratan yang harus ditempuh pihak perusahaan belum juga dilengkapi. “Gak mungkin kami mengeluarkan surat rekomendasi, bila persyaratan belum dilengkapi.

Kami sudah sampaikan kepada pihak PTPN agar melengkapi semuanya. Mulai dari Tata Ruang, Amdal/UPL/UKL hingga perizinan dengan sistem elektronik,” singkatnya. (ren/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *