Ada Gas Elpiji Murah, Masyarakat Sukabumi Diminta Jangan Tergiur

Gas elpiji oplosan di Lembursitu, Kota Sukabumi (foto: Lupi/radarsukabumi.com)

RADARSUKABUMI.com – Pasca pengungkapan kasus pengoplosan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di Lembursitu, Kota Sukabumi, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati lagi.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Bacaan Lainnya

Dewi mengatakan, tabung melon tersebut merupakan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat prasejahtera dan usaha kecil, sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” ucap Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

“Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polres Sukabumi Kota yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” imbuhnya

Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG oplosan, karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian LPG Pertamina.

Dewi juga mengatakan, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga LPG nonsubsidi yang lebih murah daripada harga yang ditetapkan, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) isi LPG 12 Kg di Sukabumi untuk warna biru yakni Rp 138.900 per tabung dan isi LPG Bright Gas 12 Kg sebesar Rp 140.900 per tabung.

Selain itu, Pertamina telah menetapkan warna plastik penutup valve tabung di setiap wilayah sekaligus memberikan barcode pada plastik penutup valve tabung LPG nonsubsidi.

Barcode tersebut bisa di-scan dengan aplikasi barcode untuk mengetahui dari mana tabung tersebut didistribusikan. Kata Dewi, Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG, yakni agen dan pangkalan untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan, sebab LPG 3 Kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg serta dapat melaporkan kepada aparat kepolisain apabila ditemukan indikasi praktek pengoplosan LPG,” pungkas Dewi.

(dtc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *