Truk Pengangkut Batu Bara Dijegal Warga

Warga saat menjegal truk pengangkut batu bara yang melintasi Jalan Raya Pangleseran - Cibatu, Kecamatan Cikembar

CIKEMBAR – Puluhan warga Kecamatan Cikembar, melakukan aksi pencegatan terhadap truk pengangkut batu bara yang melintasi Jalan Raya Pangleseran – Cibatu, Kecamatan Cikembar.

Ini dilakukan, lantaran kendaraan yang melintasi jalan milik pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut, diduga bermuatan over kapasitas dan dikhawatirkan merusak jalan.

Bacaan Lainnya

Seorang tokoh pemuda Kecamatan Cikembar, Yosep Emi Shaleh (45) mengatakan, aksi penjegalan truk di ruas jalan kabupaten ini, merupakan salah satu kepedulian masyarakat terhadap infrastruktur di Kabupaten Sukabumi.

“Iya, kalau jalan ini dilintasi kendaraan berat yang muatannya puluhan ton, pasti kondisi jalan akan cepat rusak,” jelas Yosef kepada koran ini, kemarin (28/11).

Untuk itu, ia bersama puluhan warga lainnya langsung turun ke jalan dan melakukan aksi penjegalan terhadap kendaraan yang muatannya over tonase tersebut. “Truk bermuatan batu bara ini, tidak akan kami lepaskan.

Sebelum pemerintah dan pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga. Iya, karena setahu saya jalan status kabupaten ini hanya boleh dilintasi oleh kendaraan berumuatan kurang dari delapan ton,” paparnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah Jampangtengah, Budi Cahyadi mengatakan, puluhan truk yang dijegal warga Kecamatan Cikembar ini, muatannya telah melebihi tonase yang sudah ditentukan.

Karena, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa jalan kabupaten itu hanya bisa dilintasi dengan maksinal Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton. “Jadi, kalau lebih dari delapan ton, telah menyelahi aturan dan sanksinya akan ditilang,” jelas Budi.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan agar menaati peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Salah satunya, dalam aktivitas kendaraan berat agar menurunkan tonasenya atau mengalihkan muatannya kepada kendaraan yang lebih kecil.

“Sebenarnya aksi warga yang melakukan aksi penjegalan truk di jalan itu, tidak diperbolehkan oleh aturan. Bahkan, kalau sampai ada tindak kekerasan bisa sampai kena pidana. Kami dari Dishub hanya bertugas melakukan pengawasan kendaraan saja.

Sementara, yang memperbolehkan atau mengizinkan jalan ini dilintasi kendaraan berat, itu berada di bawah kewenangan Dinas PU,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikembar AKP I Djubadi mengatakan, aksi penjegalan kendaraan truk bermuatan batu bara ini, telah menyebabkan arus lalu lintas di jalur tersebut tidak berjalan normal.

“Persoalan ini, telah terselesaikan setelah Muspika Kecamatan Cikembar melakukan mediasi bersama tokoh masyarakat dan pihak perusahaan,” jelas I Djubadi.

Saat mediasi, I Djubaedi, seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang ada wilayah Kecamatan Cikembar, khususnya warga yang berada di lintasan jalur Pangleseran – Cibatu melakukan musyawarah di aula Desa Parakanlima, meminta kepada pihak perusahaan agar memberikan uang kompensasi kepada warga yang rumahnya berada di jalur lintasan.

“Alhamdulillah, setelah saya bersama Pak Danramil Cikembar memberikan arahan dan masukan, akhirnya warga dapat memahami dan mempersilahkan kendaraan batu bara itu melintas. Iya, meskipun mediasi sempat berlangsung alot,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *