Serikat Pekerja Desak Pemerintah Naikan UMK 2020

Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terdiri dari unsur pekerja, pemerintah, akademisi dan pengusaha saat melakukan rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK 2020

SUKABUMI – Sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, bila kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabuapaten Sukabumi 2020, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, dalam memperjuangkan hak buruh, pihaknya bersama berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Seperti PC FSP TSK, DPC SPN, DPC F Hukatan Kabupaten Sukabumi, DPC Opsi, PC SPDAG telah membuatkan surat tuntutan bersama agar pemerintah menaikan UMK 2020 sesuai peraturan berlaku.

“Hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Selasa 12 November 2019 di aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang melibatkan unsur pekerja, pemerintah, akedemisi telah menyepakati besaran UMK 2020 sebesar Rp3.028.531 sesuai kenaikan PDB dan inflasi sebesar Rp8,51 persen.

Namun, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak pembahasan untuk penetapan UMK ini untuk perusahaan industri tekstil atau garment,” kata Dadeng kepada Radar Sukabumi, kemarin (14/11).

Kenaikan UMK ini, sambung Dadeng, telah merujuk pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Pergub Jawa Barat Nomor 54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum serta sektor kebiasaan yang telah berlangsung setiap tahun, dimana UMK di usulkan oleh Bupati dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan dengan formula yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Untuk itu, kami bersama berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi meminta kepada Bupati Sukabumi untuk menyatakan menolak diberlakukan upah padat karya yang nilainya di bawah UMK 2020,’ ujarnya.

Apabila sampai 20 November 2019, imbuhnya Bupati Sukabumi tidak merekomendasikan besaran UMK 2020 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Maka, saya bersama ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi akan melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi,” bebernya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Suakbumi pada 2020 nanti, akan ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terdiri dari pekerja, pemerintah, akademisi dan pengusaha melakukan rapat untuk membahas kenaikan UMK tersebut.

“Hasil rapat terakhir, seluruh serikat buruh sepakat kenaikan UMK 2020 dengan penghitungan menggunakan formula upah minimum sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 dengan nominal UMK 2020 sebesar Rp3.028.531.

Namun, Apindo hanya menerima kenaikan UMK tersebut untuk jenis industri padat modal. Sementara untuk jenis industri garment atau tekstil, Apindo akan mengusulkan kepada pemerintah daerah dan provinisi untuk menggunakan Upah Minimun Provinsi (UMP) dengan besaran nominal Rp1.800.000,” katanya.

Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan terus berusaha maksimal agar kenaikan UMK 2020 nanti sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak bisa berbuat banyak. Karena, kenaikan UMK ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Meski begitu, kami berharap seluruh buruh agar tetap bersabar karena persoalannya sedang dalam tahap proses rekomendasi dari Bupati ke Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *