PKS: Harusnya Pemekaran DOB KSU Dapat Pengecualian

nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Abdul Muiz

SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Abdul Muiz menilai bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) harus mendapatkan pengecualian dari pemerintah pusat.

Pasalnya, pembentukan DOB KSU saaat ini sangat mendesak. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta dengan 47 Kecamatan tentunya, hal itu harus segera dimekarkan agar tidak lagi terjadi ketimpangan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Kami di DPRD dan Pemerintah Provinsi sepakat dan sangat mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran. Ini, sudah sangat mendesak. dengan jumlah penduduk yang banyak, seharusnya mendapatkan pengecualian pemerintah pusat,”ujar Abdul Muiz kepada radar sukabumi.

Tak hanya itu, juga dirinya juga mendorong kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk berperan aktif mendorong pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium DOB. Sebagai wakil DPRD dari wilayah Sukabumi, tentunya dirinya akan mendukung percepatan DOB KSU, pasalnya kajian-kajian sebelumnya sudah dilakukan dengan waktu yang cukup lama. Tinggal bagaimana sekarang pemerintah daerah dan provinsi bersama-sama mendorong pusat untuk segera mencabut moratorium DOB.

“Saat ini saya nilai, DOB KSU sangat mendesak untuk dimekarkan. Mengingat, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas kedua dari beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali,”bebernya.

Saat ini, dasar hukum atas perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.

“Kenapa DOB KSU harus segera direalisasikan. Pertama, mendekatkan pelayanan publik, kedua pemerataan pembangunan wilayah, agar tidak terjadi ketimpangan, ketiga peningkatan kesejaheraan masyarakat dan keempat pemekaran Kababupaten Sukabumi sudah pernah masuk dalam RPJMD sejak masa kepemimpinan Bupati Sukmawijaya,” terangnya

Kemudian kelima, seluruh pihak baik legislatif, ekskutif di level kabupaten maupun provinsi sudah clear mendukung pemekaran KSU. Kemudian selain itu juga, DOB KSU sudah masuk dalam usulan Rencana DOB di pemerintah pusat selain Kabupaten Bogor dan Garut.

Kita ketahui, dalam rancangan Pemprov Jabar, Jabar seharusnya memiliki 42 Kota dan Kabupaten. Hanya saja, dalam priode 2019-2024, Jabar mencanangkan tambahan calon DOB baru, selain 3 daerah yang sudah masuk dalam rancangan DOB ditingkat pusat. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *