Pemkab Cianjur, Siapkan 159 Formasi CPNS

CIANJUR – Penerimaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka pada hari ini, Senin (11/11). Kabupaten Cianjur membuka alokasi 159 pelamar untuk mengisi formasi pada 26 perangkat daerah. Khusus tahun ini dibuka bagi pelamar formasi khusus bagi penyandang Disabilitas.

Pengumuman CPNS di lingkungan Pemkab Cianjur mengacu pada Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 800/1243/BKPPD/2019 tentang Pengumuman Pengadaan CPNS Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI Nomor 410 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019. Formasi yang paling banyak penerimaan tahun ini yaitu formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Adapun persyaratan umum penerimaan yakni, warga negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki KTP atau Surat Keterangan asli dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil yang telah melakukan perekaman e-KTP.

Untuk formasi pendidikan DII, DIII, DIV dan S1 usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun nol bulan nol hari pada saat melamar ditunjukan dengan KTP/SUKET perekaman penduduk yang berlaku dan sesuai tertera pada ijazah.

Untuk formasi pendidikan dokter spesialis/S2 usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 40 tahun nol bulan nol hari pada saat melamar ditunjukan dengan KTP/SUKET perekaman penduduk yang berlaku dan sesuai tertera pada ijazah.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana atau kasus narkoba, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, atau anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah, tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atau terlibat dalam Politik Praktis.

Memiliki jenjang dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar dalam 1 jabatan.

Pelamar lulusan DII, DIII, DIV dan S1/S2 Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi BAN-PT/LAM-PTKes yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus), persyaratan lain yang dibutuhkan akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Adapun khusus untuk kriteria pelamar penyandang Disabilitas dalam hal ini Tuna Daksa (disabilitas fisik/cacat tubuh) yaitu peserta Penyandang Disabilitas/kebutuhan khusus dibuktikan dengan Surat Keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dengan kriteria.

Mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi serta derajat dan jenis disabilitasnya, kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi kriteria formasi khusus penyandang Disabilitas.

“Peserta penyandang Disabilitas diperbolehkan mendaftar pada Tenaga Teknis yang terdapat pada Formasi Umum atau Formasi Khusus Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan pendaftar yang tertera pada lampiran pengumuman ini, tidak untuk Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan. Dan peserta Penyandang Disabilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019,” tulis pengumuman CPNS Pemkab Cianjur yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Cianjur H Herman Suherman tertanggal 8 November 2019.

Formasi khusus penyandang Disabilitas, yaitu berijazah DII, DIII, DIV dan S1 sesuai jabatan yang dilamar, bagi peserta penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi serta jenis dan derajat disabilitasnya.

Mempunyai ijazah dan transkip nilai yang sah asli, bukan surat keterangan tanda lulus atau keterangan lulus sementara dari perguruan tinggi, lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes dengan melampirkan akreditasi Program Studi, dan IPK perguruan tinggi DII, DIII, DIV atau S1 minimal 2,75. Syarat untuk formasi pelamar umum sama.
(RC/*/nag/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *