Dua Perusahaan Adu Kuat Klaim Tanah ‘Legenda’ 

PERSIDANGAN: Perwakilan PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki saat mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11).

PALABUHANRATU —  Perseteruan PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan PT Kemilau Rejeki yang mempersoalkan lahan seluas 6 hektar di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat terus bergulir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11).

Dalam agenda sidang yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus itu memasuki tahap pembuktian dari penggugat yakni PT Zhong Min Hydro terhadap  tergugat I, mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50), dan tergugat II PT Kemilau Rejeki.

Bacaan Lainnya

Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi.

Hanya saja, tergugat I yang sudah divonis 7 kurungan penjara dan turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi tak tampak hadir. Proses sidang tampak berjalan alot memakan waktu lebih dari dua jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Dalam kesempatan terakhir tahap pembuktian ini, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Ari Apriyanto dan Ardi Antoni menghadirkan lima orang saksi. Antara lain Ketua BPD Mekarsari, Opik Hidayat; Ketua Karang Taruna, Akbar; tokoh masyarakat, Solihin, dan dua warga lainnya yakni Aas dan Budi.

Menurut Ardi, dalam sidang pembuktian ini pihaknya juga menyodorkan 40 berkas dokumen, jadi totalnya bukti berupa surat mencapai 50 berkas. Ditegaskannya, yang jadi lahan sengekta yakni berstatus tanah negara. Dia mengakui terkait prosedural administrasi lantaran berada di pelosok yang diributkan oleh tergugat II adalah formalnya.

“Tanah itu memang tanah negara yang belum tertib adminsitrasi karena itu kan berada di pelosok. Kami sangat puas dengan kelima saksi yang menegaskan bahwa lahan itu tanah negara,” ungkapnya.

Ari Apriyanto menambahkan, saksi Aas dan Budiberdasarkan SHGB yang diterbitkan oleh BPN ada warkah atau asal-usul bahwa lahan itu digarap  oleh mereka dan Kholid.

“Dalam sidang tadi ternyata mereka tidak mempunyai lahan di daerah itu, administrasi yang salah,” tambahnya.

Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim memaparkan, dalam fakta persidangan bahwa sengketa tanah yang dilakukan PT Zhong Min Hydro terungkap adalah tanah legenda. Pemdes Mekarsari, tegas dia, tidak memilik satu dokumen pun terkait tanah kas desa.

Dalam Perda pun, sambung Risha, tanah desa hasil pemekaran dari Curugluhur itu bagian tanah kas Desa Mekarsari tidak ada satupun dokumen yang menyatakan berada di blok Kampung Sindang.

“Dalam sidang pekan depan, kami akan siapkan saksi dan bukti-bukti,” tegasnya.

Welfrid K. Silalahi menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat menegaskan bahwa tidak ada tanah kas desa ataupun sampalan, itu hanya cerita atau legenda.
“Jelas kami lihat kerja sama antara PT Zhong Min dengan pihak desa cacat hukum. Karena mereka memperjanjikan bukan yang menjadi miliknya. Desa tidak memiliki tanah kas desa atau sampalan,” paparnya.

Sidang selanjutkan akan kembali digelar pada Kamis (28/11/2019) dengan tahapan pembuktian dari tergugat II. Mereka akan diberi kesempatan selama dua kali.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Sengketa lahan ini juga masuk ranah pidana yang penanganannya langsung ditangani Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus pidananya, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memasangi plang dan police line di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Senin (18/11/2019) lalu.

Plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Proses Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan: -LP/B/280/III/2019/Bareskrim, TGL 5 Maret 2019. – SPRN.DIK/813.2a/XI/2019/Dit Tipidum, TGL 13 Nop, 2019”.

Di samping itu, ada peringatan berisi larangan untuk memperjualbelikan, menduduki, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seijin Penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *