Bagian Hukum ‘Sadarkan’ Masyarakat

Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagain hukum terus melakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Penyuluhan itu bertujuan untuk menginformasikan semua Peraturan Daerah (perda) yang diberlakukan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi terkait aturan-aturan lain yang masyarakat harus ketahui.

Bacaan Lainnya

“Penyuluhan ini kan salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum apa saja yang berlaku. Dan masyarakat harus mengetahuainya, terutama masalah Perda,”ujar Kabag Hukum setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari usai menggelar penyuluhuan Hukum kepada warga Keluarahan Sudajayahilir dan Jayamekar di Balaikota Sukabumi. Rabu,(06/11).

Dalam penyuluhan kali ini kata Lulu, produk hukum yang sosialisasaikan kepada masyarakat yakni Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan metrologi Legal, Perda no 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam kegiatan ini juga pihaknya mengundang dari BPJS dan dari Polres Sukabumi Kota.

“Kita juga undang dari BPJS Kota Sukabumi terkait kenaikan iuran BPJS , begitu juga dari Polres terkait radikalisme,”ujarnya.

Lulu juga sangat mengapresiasi masyarakat yang ikut penyuluhan dan selalu aktif. Hal itu diperlihatkan dari warga yang aktif melakukan dialog. “Saya apresiasi sekali dengan antusias masyarakat dalam penyuluhan produk hukum ini, “akunya.

Di sisi lain pihaknya juga terus memperkenalkan tentang web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Web itu lanjut Lulu, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan.

Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. “Tadi juga ada masyarakat yang mencoba melakukan akses web JDIH. Yang penting ada keinginan semuanya mudah,” jelasnya.

Dalam penyuluhan kali ini merupakan ke 32 penyuluhan yang dilakukan ke tingkat Kelurahan. Sehingga menyisakan satu kelurahan lagi untuk dilakukan penyuluhan hukum.”Dari 33 keluarahan yang ada di Kota Sukabumi, tinggal satu Kelurahan lagi yang belum dilakukan penyuluhan hukum,”pungkas (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *