Gagal Daftar CPNS Gegara NIK dan KK

SUKABUMI – Aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi keluhan paling banyak yang diterima Sistem Seleksi CPNS Nasional helpdesk. Akibatnya, pelamar tak bisa membuat akun. Tercatat, ada 64.320 aduan NIK dan KK yang tidak terdata dalam sistem.

Meskipun keluhan masalah NIK dan KK mendominasi, ternyata hal itu berlum terjadi di Sukabumi. Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota dan Kabupaten Sukabumi di klaim masih berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan mengaku, sejauh ini belum menerima pengaduan seputar NIK dan KK dalam layanan help desk Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019.

“Belum ada (keluhan). Kami belum terima aduan baik itu secara resmi ataupun secara langsung. Tentunya, bila ada kami akan tindaklanjuti,” akunya.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar pendaftar CPNS yang mengalami persoalan, bisa seger melapor. Sehingga, pihaknya bisa langsung menindaklanjutinya.

“Kami akan segera konsolidasi jika ada yang mengalaminya. Persoalan tesebut bisa diselesaikan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” tegasnya.

Menurut Iskandar, biasanya persoalan tesebut terjadi karena pemilik KK ataupun KTP baru mengupdating (memperbaharui) data di KK. Sehingga, perlu di konsolidasikan kembali antar NIK di KTP dan NIK pada KK.

“Bisa di konsolidasikan kembali pada database kita. Warga yang mengalami itu segera melapor saja,” pungkasnya.

Terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, juga mengaku belum menerima pengaduan soal kendala dari prsoses pendaftar CPNS.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Bupati Sukabumi resmi mengeluarkan keputusan formasi lengkap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam CPNS 2019. Dari 200 kursi untuk Kabupaten Sukabumi, dibutuhkan formasi umum sebanyak 65 tenaga pendidikan, 66 tenaga kesehatan serta 69 tenaga teknis.

Rinciang kebutuhan ini, tertuang dalam surat pengumuman Bupati Sukabumi 8 November 2019, Nomor : 800/8602-BKPSDM tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di BKPSDM Kabupaten SUkabumi, Warsia mengatakan, hingga saat ini pendaftar CPNS yang masuk baru sekitar 440 orang di Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah proses pendaftaran berjalan dengan normal dan lancar. Sejauh ini, belum mendapatkan pengaduan kendala apapun,” kata Wasria.

Menurutnya, apabila pendaftar belum memiliki e-KTP juga dapat bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil.

“Tentunya hal ini tidak akan menyulitkan bagi para pendaftar CPNS karena bisa mendaftar menggunakan Suket jika memang pendaftar belum memiliki e-KTP.

Sampai saat ini, pengaduan belum ada hanya sebatas mencari informasi tangtang penerimaan CPNS saja,” tambahnya. Kalaupun ada kendala, para pelamar bisa menyampaikan pengaduan via hot line BKPDM.(bam/upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *